Oleh: Aris Arif Mundayat
Sepekan yang lalu pembicaraan yang marak adalah seputar rancangan Undang-Undang Anti Korupsi yang oleh sejumlah pihak, baik akademisi, politisi dan praktisi hukum menilai bahwa rancangan undang-undang tersebut tidak akan memberi efek jera bagi pelaku korupsi. Jika ada penilaian sedemikian rupa pihak legislative tentu perlu berfikir untuk mengkaji secara seksama sebelum mengesahkannya sebagai Undang-Undang yang secara sah dapat dijalankan sebagai panduan penerapan hukum. Kemampuan anggota dewan akan diuji apakah mereka benar-benar memiliki niat untuk masa depan Indonesia yang bebas korupsi atau tidak.
Kelompok pro Hak Azasi Manusia tentu menolak adanya hukuman mati untuk berbagai bentuk kejahatan karena hal itu melanggar hak untuk hidup. Demikian pula jika diterapkan dalam Undang-Undang Anti Korupsi, sehingga argument untuk menghaspuskannya sangat masuk akal. Kelompok anti korupsi yang berada pada kubu yang berargumen bahwa korupsi telah menyengsarakan orang banyak dan melanggar HAM orang banyak juga maka hukuman mati perlu untuk menjadi sanksi pada Undang-Undang tersebut. Hal ini tentu menghasilkan kontroversi diantara keduanya, ketika RUU yang ada menghapus hukuman mati tersebut. Republik Rakyat Cina yang berniat untuk menghapus korupsi menerapkan hukuman mati bagi pelanggar korupsi berat, dan ini pula yang seringkali menjadi argument bagi kelompok pro hukuman mati untuk koruptor.
Sementara itu pemilahan pelaku korupsi berdasarkan kelas besaran hasil korupsi juga dinilai banyak pihak hanya akan menjadi celah hukum bagi pelaku korupsi untuk dapat berkelit, karena korupsi di Indonesia cenderung dilakukan secara berjemaah. Celah hukum seperti ini memang dapat menjadi wilayah yang rawan terhadap penegakan hukum di Indonesia dan akibatnya tidak memberi efek jera kepada pelaku korupsi. Penjara yang selama ini diterapkan pada pelaku korupsi yang rata-rata hanya memperoleh hukuman selama 4 tahun dan mendapatkan remisi secara jelas tidak memiliki rasa keadilan bagi masyarakat penyumbang pajak sebagai pihak yang dirugikan. Sementara itu hukuman untuk memiskinkan pelaku korupsi dan kewajiban untuk kerja sosial yang sesungguhnya memiliki efek mendidik tampak hanya menjadi wacana.
Indonesia masa depan perlu untuk memiliki Undang-Undang Anti Korupsi yang ditegakkan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan. Jika sementara ini KPK menjadi lembaga yang aktif untuk menangani kasus korupsi maka lembaga ini idealnya hanya untuk mendidik dan memberdayakan lembaga kepolisian dan kejaksaan untuk dapat secara tegas menangani korupsi secara menyeluruh. Wacana kebutuhan akan keberadaan KPK secara permanen dari masyarakat adalah refleksi dari ketidakpercayaan rakyat terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan. Hal ini mestinya juga menjadi pelajaran bagi kedua institusi tersebut agar dapat menegakkan hukum secara adil. Idealnya memang KPK hanya lembaga sementara yang perlu dilengkapi oleh personel yang kuat sehingga dapat member efek pemberdayaan bagi penegak hukum dari tingkat nasional hingga daerah. Undang-Undang Anti Korupsi merupakan kebutuhan, namun tentunya harus merupakan instrument hukum yang ke depannya dapat menjalankan fungsi pemberantasan korupsi secara benyeluruh. Itu jika lembaga penghasil Undang-Undang berniat untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Berniatkah kita untuk memiliki Indonesia yang bersih dari korupsi?
0 komentar:
Posting Komentar