Ambon - Sembilan orang tersangka kasusdugaan korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2002dan 2003 bakal dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku.Hal ini ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M.Natsir Hamzah kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/4).
“Kita akan segera jemput paksa. Karenasudah tiga kali panggilan mereka tidak kunjung datang. Bahkan tidak adapemberitahuan kepada kita,” tandas Aspidsus.
Aspidsus kemudian merincikan nama-namasembilan tersangka yang adalah mantan anggota DPRD Malra periode 1999-2004,yaitu Wilhelmus Barends, Victor Savsavubun, Muchsin Awad Azis, Yoseph UliRahail, Ivo J Ratuanak, Victor J. Warat, Gainau de Games, Harry sarkol dan HANotanubun.
Dalam kasus ini, penyidik telah menahan14 orang yang adalah mantan anggota DPRD Malra periode 1999-2004 masing-masing;Moses Savsavubun, Yohanis Wee, Fabianus Leo Rahanubun, Ruland Jufri Betaubun, EngelbertusJanwarin, dan Petrus Renyaan, pada Selasa (5/4) malam. Kemudian disusul OscarThontji Ohoiwutun pada Rabu (6/4), serta Alexander Wiliam Rahandra, PaulusVence Topatubun dan Nelson Kadme pada Jumat (8/4).
Selanjutnya, Musa M. Kwaitota, HermanRefra dan Juliana M. Komnaris juga telah ditahan oleh penyidik, Senin (11/4).Sedangkan tersangka HS Abdurahman dikenakan status tahanan kota, karena sakit.
Untuk diketahui, dari hasilpenyelidikan tim Kejati Maluku terungkap, dana asuransi tahun 2002 sebesar Rp1.410.000.000, dibagikan kepada 35 anggota DPRD Malra. Dari jumlah 35 anggotaDPRD Malra ini, 11 di antaranya adalah anggota antar waktu, yang menerimamasing-masing Rp 30 juta. Sedangkan 24 anggota dewan lainnya, memperoleh Rp 45juta per orang.
Sementara untuk tahun 2003, rata-rataanggota DPRD memperoleh Rp 135 juta per orang, sehingga totalnya sebesar Rp4.375.000.000. Untuk tahun 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransi. Di tahun2004 baru ada polis asuransi yang preminya sebesar Rp 6.400.000 untuk jangkawaktu lima tahun. Namun kenyataannya hanya tahun pertama yang disetor dantahun-tahun berikutnya tidak disetor anggota DPRD. (S-27)
Sumber: siwalimanews, Kamis, 28 April2011
Sumber Foto: koranbaru.com
http://infokorupsi.com/id/
0 komentar:
Posting Komentar