.

Sabtu, 09 April 2011

Korupsi Rp 25 Juta Tak Dipidana

JAKARTA, POS KUPANG.COM --- Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan, pasal yang mengatur soal dihilangkannya pidana terhadap kasus korupsi di bawah Rp 25 juta dalam Draf RUU Tipikor untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan agar tidak terlalu penuh.
"Jadi tidak semua tindak pidana diselesaikan di pengadilan," kata Darmono usai sholat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/4/2011).

Menurut Darmono, ada langkah-langkah hukum lainnya seperti pemberian pengampunan, pengembalian keuangan negara melalui gugatan perdata. "Yang intinya tidak semua perkara masuk pengadilan," tegasnya.

Ketika ditanyakan apakah hal tersebut menyalahi hukum pidana, Darmono mengatakan, isi pasal tersebut harus dirubah terlebih dahulu. "Inikan masih pemikiran tetapi akan mengarah ke sana. Itukan untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan agar tidak terlalu penuh," imbuhnya.

Darmono juga mengungkapkan, bila salah satu alasan dihilangkannya pidana terhadap kasus korupsi di bawah Rp 25 juta dikarenakan biaya penanganan perkara tersebut yang lebih besar dari nilai kerugiannya.

"Ini nanti akan ada kriteria-kriteria tertentu perkara apa yang bisa diampuni, bisa dikembalikan ke keuangan negara. Tapi intinya mengarah pada penyederhanaan pemidanaan. Sehingga ada jalan keluar sebagai pengganti karena tidak dimasukkan ke tindak pidana," tukasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah kejanggalan dalam draf Rancangan Revisi UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. ICW menemukan dalam RUU Tipikor ini terdapat pasal yang dapat melepaskan koruptor. Seperti yang tertera pada pasal 52 terkait penghilangan pidana di bawah Rp 25 juta.

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts