By : J. Soedradjad Djiwandono *)
Pendahuluan
Dalam tulisan sebelumnya sayamelihat masalah KKN sebagai suatu implikasi dari sikap hidup lebih besar pasakdari tiang, yang nampaknya menghinggapi masyarakat Indonesia baik secaranasional, dalam pembangunan nasional maupun yang lebih mikro lagi, dalam kegiatanperusahaan dan kegiatan perorangan. Masyarakat Indonesia baru harus dapatkeluar dari sikap ini dengan membuang KKN dalam membangun masyarakat Indonesiasecara lebih menyeluruh, lebih terbuka, lebih demokratis, dan lebih mandiri.
Dalam tulisan ini saya inginmemusatkan perhatian pada penaggulangan masalah KKN dengan mengusulkan perlunyakejelasan konsep atau kriteria dari masing-masing tindakan dalam KKN danmemusatkan penanganannya pada masalah yang lebih jelas, dan lebih pokok, yaitukorupsi. Dengan cara ini diharapkan program penanganan masalah KKN akan lebihterarah dan memberikan hasil yang setahap demi setahap dapat dipergunakan untukdijadikan basis bagi penaganan seterusnya sampai tuntas.
Membuat Batasan Arti KKN.
Saya mengamati bahwa apa yangdimaksud dengan korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN itu bisa berbeda bagiorang yang satu dengan yang lain. Karena itu pembahasan di suatu diskusi ataupolemik dan pemberitaan di media mengenai hal ini sering menjadi simpang siur.Mungkin pengertian untuk masing-masing kata; korupsi, kolusi dan nepotismememang tidak sama bagi orang yang berbeda, apalagi kalau sudah digabungkanmenjadi satu.
Dalam hubungan ini perlu disadaribahwa di dalam masyarakat kita memang sering digunakan istilah yang dianggapdimengerti semua orang, padahal kalau dibahas sedikit lebih mendalam ternyataterdapat perbedaan pendapat ataupun nuansa yang bisa besar antara satu denganyang lain. Ini kemudian menimbulkan keadaan dimana masalah yang dibahas menjadimenggantung dan solusinya tidak ditemukan.
Ada pernyataan 'the devil is in thedetail'. Tanpa adanya batasan dan rincian yang akurat suatu istilah atau konsepdapat menjadi kabur, demikian pula masalah yang berkaitan dengan istilahtersebut. Dan kalau konsepnya saja tidak jelas atau tidak akurat bagaimanadapat dihasilkan suatu penyelesaian dari masalah yang berkitan dengan istilahtersebut ?
Dalam masalah KKN, memang padaumumnya benar bahwa ketiganya menjadi satu, ketiganya merupakan masalah, karenaitu harus diselesaikan. Tetapi apakah penyelesaian dengan menggabungkan ketigamasalah ini menjadi satu itu realistis? Saya takut bahwa menggabungkan ketigatindak kejahatan ini menjadi satu lebih banyak menimbulkan perbedaan pendapat,tidak membantu penyelesaiannya, bahkan mungkin malahan menghambat.
Saya melihat bahwa dalamkenyataannya penggabungan ketiga tindak kejahatan ini menjadi satu justrumembatasi kemajuan proses penanganannya. Sebagai suatu pernyataan politismemang enak kedengarannya, pemberantasan KKN secara tuntas. Semua setuju, semuamendukung. Akan tetapi kalau ingin disusun suatu strategi penanganan masalahini, langsung ditemukan halangan untuk dapat ditemukan jalan keluarnya secaratuntas. Untuk membuat suatu program yang bisa dilaksanakan perlu ditentukan manayang sebenarnya menjadi akar masalah, mana yang menjadi akibat, mana yangmerupakan dampak sampingan, bagimana ukuran besar kecilnya masalah, ketentuanmana yang dilanggar, dsb.
Kalau ingin menghilangkan secaratuntas masalah KKN, pengertian ini harus jelas; apa yang dimaksud denganmasing-masing, mana yang bergandengan, mana yang akhirmya merugikan, dst.Sering batasan yang terlalu rinci juga bikin bingung. Ingat skandal GedungPutih bagaimana mendefinisikan hubungan sex menurut ketentuan hukum yang memangmenuntut definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan suatu istilah.Akan tetapi saya yakin bahwa untuk masalah KKN definisi yang jelas harus ada,agar tidak membuat masalahnya menjadi rancu dan jalan keluarnya tidak kunjungnampak.
Tanpa kejelasan konsep atau definisiapa yang dimaksud dengan masing-masing unsur dari ketiganya, saya takutpemberantasan KKN akan tetap menjadi slogan, semua setuju, semua mendukung,tetapi tidak dicapai kemajuan. Penanganan masalah KKN sampai sekarang nampak terlalupolitis, hanya untuk memberi kesan bahwa Pemerintah menangani masalahnya secarasungguh-sungguh. Itupun tidak selalu meyakinkan, seperti mengirim dua pejabattinggi negara untuk mengusut sinyalemen majalah Time guna memperoleh jawabandari pemerintah Austria yang sebenarnya telah diketahui tanpa mengirimkan misitersebut. Dilain pihak penanganan juga nampak terlalu yuridis menghadapimasalah yang bernuansa politis.
Kasus KKN sangat banyak, akan tetapitidak diberikan penjelasan terbuka mengenai kasus mana yang ditangani dan manayang tidak, mana yang didahulukan dan mana yang dikemudiankan, dan mengapademikian.
@ Visiting Scholar, HarvardInstitute for International Development (HIID), Cambridge, MA and formerGovernor of Bank Indonesia. (sdjiwand@hiid.harvard.edu or djiwandono@aol.com).
Arti KKN
Kalau kita amati apa yangberlangsung sekarang, orang menggabungkan ketiga tindak pidana atau pelanggaranketentuan ini menjadi satu istilah, KKN. Dalam penggunaanya ketiga hal iniseolah-oleh telah menjadi satu kata. Saya takut malah sudah menjadi suatu slogan.Akan tetapi sebagai akibatnya pembahasan mengenai masalahnya sendiri menjaditidak fokus, sebagai konsep mengambang, dan secara operasional menyulitkan.Kalau seseorang dituduh melakukan tindakan KKN, mana sebenarnya yangdituduhkan, korupsi, kolusi atau nepotisme atau ketiga-tiganya atau dua. Initidak jelas. Sebagai suatu tuduhan politis atau sosial saya kira tidak menjadimasalah, ketiganya merupakan tindakan tercela yang ingin kita berantas.
Istilah KKN dianggap dimengertisemua orang, tetapi begitu dibahas lebih mendalam, ternyata orang mempunyaikonsep atau definisi yang berbeda satu dengan yang lain. Tentu diskusi atasdasar konsep yang dikira mempunyai satu arti, padahal tidak, ini dapat menjadisimpang siur. Ini hampir menjadi jaminan akan tidak adanya program atautindakan yang nyata untuk menghilangkannya.
Kecenderungan sekarang, nampaknyayang dimaksud masalah KKN adalah masalah korupsi, kolusi dan nepotisme yangdilakukan oleh pak Harto dan keluarga serta kroninya. Ini selain tidak lengkapjuga rancu secara operasionalnya. Misalnya jawaban terhadap pertanyaan siapaitu keluarga dan kroni pak Harto? Keluarga mungkin jelas, tergantung kepadaseberapa jauh akan di tarik hubungan darahnya. Akan tetapi bagaimana dengankroninya? Bagaimana kita membuat batas mana yang termasuk kroni dan mana yangbukan? Apakah seperti kepemilikan saham perusahaan, kalau kedekatannya sekianpersen dianggap kroni yang kurang dari itu bukan. Ini tidak gampang. Yangjelas, karena caci makian terus ke pada pak Harto dan keluarganya, maka semuayang semula getol menunjukkan kedekatannya sekarang sibuk menunjukkankejauhannya. Yang berhasil menunjukkan kejauhannya dianggap bukan kroninya,sedangkan yang tidak, atau karena tidak dipercaya atau karena tidak ikutbicara, dimasukkan sebagai kroninya.
Selain itu juga terdapat masalah,bagaimana memulai proses peanganannya sehingga masyarakat yakin bahwa seluruhmasalah KKN akan diselesaikan secara tuntas. Misalnya dimulai dengan mantanPresiden dan keluarganya, seperti sekarang terkesan demikian. Ini baik. Akantetapi perlu ada kejelasan bagi masyarakat, bagaimana program penanganan inisecara keseluruhan, apakah ini tahap permulaan yang akan diikuti dengan yanglain, bagaimana strategi pendekatannya, ini semua perlu kejelasan, sehinggamasyarakat mengetahui kesungguhan dari usaha ini. Saya yakin masyarakatmenghendaki hal ini. Penanganannya harus tuntas, terbuka dan adil. Karenamasalahnya rumit dan penanganannya memakan waktu, maka kejelasan strategipenanganan secara keseluruhan perlu diumumkan agar masyarakat mengetahui dandengan demikian memahami sampai dimana dan mengapa demikian. Keterbukaan inijuga perlu agar penganganan masalah KKN yang didasarkan atas tuntuan keadilanini jangan sampai menimbulkan ketidak adilan baru.
Selain itu, jelas tidak benar kalaumasalah KKN itu hanya menyangkut pak Harto dengan keluarga dan kroninya. Setiaptindakan korupsi, kolusi dan nepotisme oleh siapapun harus dikategorikansebagai masalah KKN. Kalau sudah ada kejelasan mengenai apa yang dimaksuddengan KKN dengan definisi yang operasional dengan perincian kriterianya, makapelaksanaan ketentuan ini akan menjadi lebih jelas.
Kejelasan konsep atau definisi inisangat penting, akan tetapi baru merupakan langkah yang sangat awal untukmenentukan langkah berikutnya. Memang tanpa kejelasan ini gerakan menghapus KKNhanya mendasarkan diri atas emosi bagi yang menuntut dan politik bagi yangmenangani . Penaggulangan masalah KKN sampai sekarang nampaknya dilakukan atasdasar kedekatan atau kejauhan seseorang dengan penguasa. Ini tidakmenyelesaikan masalah atau membuat masalah baru. Tindakan untuk memintapertanggung jawaban pelaku pelanggaran ketentuan KKN dengan menyeret seseorangke Kejaksaan Agung untuk diperiksa atas dasar laporan yang tidak jelas danmenggunakan dasar yang tidak jelas hanya sekedar memenuhi tuntutan masyarakatsaja, lebih untuk kepentingan kehumasan. Selain itu tindakan ini dapatmenumbuhkan ketidak adilan baru seperti melepas yang sebenarnya bersalah ataumenindak yang sebenarnya tidak bersalah.
Argumentasi perlunya suatu badanyang independen untuk menangani masalah KKN adalah agar terjadi penanganan yangadil dan efektif dari masalah ini. Dalam keadaan normal, sebenarnya penangananoleh instansi penegak hukum yang ada - kejaksaan, kepolisian dan kehakiman -telah akan menjamin independensi lembaga yang bertugas menangani masalah inidari campur tangan pemerintahan. Akan tetapi dalam keadaan rendahnyakredibilitas dari lembaga-lembaga ini di mata masyarakat, maka ini menjadi suatumasalah tersendiri. Ketidak jelasan arti KKN serta rendahnya kredibilitaslembaga-lembaga penegak hukum menambah komplikasi upaya pemberantasan KKNbetapapun nyaringnya tuntutan masyarakat dan janji Pemerintah untukmemperhatikan tuntutan tersebut.
Tanpa adanya kejelasan arti ataudefinisi dari masing-masing unsur KKN, tanpa adanya program menyeluruh apa yangakan dilakukan, tindakan yang sporadis hanya menumbuhkan kecurigaan-kecurigaanyang mungkin tidak perlu. Karena itu, dalam keadaan masih belum kokohnyakredibilitas aparat penegakan hukum, penanganan KKN harus didasarkan ataskonsep yang jelas didefinisikan dengan kriteria atau batasan-batasannya,strategi pendekatannya secara menyeluruh dengan pentahapannya, Semua menyadaribahwa masalah ini sangat kompleks dan pelik, karena itu tidak akan selesaisecara cepat. Akan tetapi justru karena itu maka kejelasan semua ini denganpengumuman terbuka oleh Pemerintah mengenai hal-hal tadi harus dilakukan.
8 Seperti diketahui, yang seringdilakukan pengusaha di Indonesia hanya menjual barang atau jasa yangdihasilkannya dengan harga yang dikaitkan dengan dollar, meskipun merekamengetahui bahwa pembelinya adalah pembeli domestik dengan pendapatan yangberbasis rupiah. Di Jakarta dan kota besar lainbanyak transaksi yangmenggunakan basis dollar; tidak hanya tarip hotel, tetapi sewa bangunana atauapartement atau berbagai jasa lain. Argumentasinya, kan sistim devisa Indonesiabebas, jadi sama saja apakah transaksi itu dalam mata uang asing atau rupiah.Sebenarnya ini selain menyalahi ketentuan penggunaan rupiah sebagai mata uangpembayaran nasiaoanl, juga menunjukkan 'moral hazard' dari pihak yangbertransaksi bahwa sistim nilai tukar kita itu, menurut persepsi mereka ini,pada dasarnya tetap. Sinisme kita akan mengatakan bahwa ini lindung nilai(hedging) a la pengusaha kita.
Memusatkan Penanganan Masalah KknPada Korupsi
Kalau basis untuk menentukankesalahan ini adalah kerugian negara atau masyarakat dari tindakan yangdilakukan pejabat dan yang terkait, maka yang paling penting dari ketiga unsurdalam KKN adalah perbuatan korupsi. Ketiganya memang dapat bergandengan, seringyang satu menyebabkan yang lain atau memperburuk yang lain. Akan tetapi kalauyang menjadi dasar kesalahan adalah terjadinya kerugian negara, maka pusatperhatian harus pada tindakan atau perbuatan korupsi tersebut, untuk menentukansiapa yang malakukannya dan apa sanksi yang harus dibebankan terhadap kesalahantersebut.
Kalau masalah korupsi ini dipisahkandulu dari yang lain, maka kita mungkin terhindar dari sloganisasi. Tuntutanakan lebih jelas dan penyidikan masalahnya akan lebih fokus, karena ituPemerintah lebih sukar untuk mengobral janji saja. Dalam Undang-undang tentangtindak pidana ekonomi, tindakan korupsi telah didefinisikan secara cukupeksplisit. Pada dasarnya unsur-unsurnya adalah adanya perbuatan yang melawanhukum, untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, yang merugikan negara. Inimungkin bisa dibuat lebih eksplisit, tetapi minimal telah ada basisnya.
Saya kira kalau kita memusatkanperhatian pada pemberantasan korupsi, maka masalahnya akan lebih jelas danoperasionalisasinya dapat menjadi lebih nyata. Apakah hal ini bergandengandengan kolusi dan nepotisme, bisa diteliti lebih lanjut. Bahkan kalau korupsiini terjadi dalam rangka suatu kolusi dan nepotisme, maka pembuktiaan siapayang teribat dalam korupsi akan menyangkut jaringan kolusi dan nepotismenya danpenyidikannya dapat langsung menjaring mereka ini semua. Tetapi yang menjadifokus jelas, tindakan korupsi, tindakan melanggar hukum yang merugikan negaramenurut suatu definisi yang pasti.
Pada dasarnya adanya hubungankeluarga antara pejabat satu dengan yang lain atau antara pejabat dan pengusaha,tidak secara otomatis menunjukkan adanya kolusi atau nepotisme yang ingin kitahilangkan itu. Nepotisme dan kolusi ini tidak hanya harus terbukti ada, akantetapi untuk dikategorikan dalam tindakan yang tidak dikehendaki hal tersebutharus juga diukur dengan kriteria adanya pelanggaran ketentuan hukum, misalnyaperbuatan tersebut telah merugikan negara atau masyarakat, sebagaimana dalamkasus korupsi.
Dalam kebanyakan masyarakatpemberian suatu surat referensi sebagai suatu 'jaminan' mengenai kualifikasiseseorang untuk menempati suatu posisi adalah diterima secara umum. Yangdiharapkan tidak terjadi adalah penyalah gunaan surat referensi tersebut.Jangan sampai surat ini aspal, jangan sampai referensi ini tidak sesuai dengankenyataannya. Ini yang tidak boleh disalah gunakan. Istilah 'katabelece' adalahuntuk penyalah gunaan kebiasaan adanya referensi ini. Yang jelas agar adakepastian ketentuannya harus jelas, mana yang boleh mana yang tidak, untukmenentukan apakah terjadi suatu pelanggaran terhadap ketentuan oleh seseorangdan apakah sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Dalam hal adanya tidakankorupsi ketentuannya telah jelas. Bagaimana dengan kolusi dan nepotisme?
Sekuat keinginan kita menghilangkankolusi dan nepotisme, kita perlu secara realistis melihat, apakahketentuan-ketentuan mengenai hal ini telah jelas? Saya takut belum. Dan inisalah satu sebab mengapa penghapusan masalah ini nampak begitu susahnya dimasyarakat kita.
Mengingat kenyataan tersebut, yangharus dilakukan adalah menyusun ketentuan untuk melarang adanya kolusi dannepotisme. Akan tetapi ini hanya menyangkut ketentuan untuk masa depan yangharus diperhatikan. Sedangkan kita juga melihat bahwa praktek kolusi dannepotisme dalam era Orde Baru ini memang sangat mencolok. Karena itu emosimasyarakat meluap untuk menghabiskan praktek-praktek ini dan menindak parapelakunya. Ini adalah perasaan semua orang, kecuali mereka yang mempraktekkan.
Untuk masa depan nampaknya tidaksulit memikirkan, ketentuan-ketentuan kepegawaian yang masih dirasa ganjilharus benar-benar ditelusuri, demikian pula mengenai tender,kontrak, dsb. Untukmenghindarkan diri dari meluasnya nepotisme dan kolusi ini. Dulu pernah adaketentuan tentang larangan berusaha bagi pejabat atau isteri pejabat. Tapipelaksanaannya tidak pernah dicek. Ketentuannya hanya bersifat politis, untuksekedar menunjukkan bahwa ada kepedulian tentang masalah ini dan enforcementnyatidak ada. Sama dengan gerakan hidup sederhana, membuat ketentuan yangmembatasi jumlah tamu pesta pejabat, dst. Semuanya hanya dalam slogan tetapitidak ada enforcement. Kerapkalai peraturan ini hanya diperuntukkan bagi oranglain diluar pembuat ketentuan dan kelompoknya, karena itu menimbulkan ketidakadilan dan semakin banyak terjadi pelanggaran tanpa ada sanksinya. Karena ituberbagai ketentuan kepegawaian harus ditinjau kembali untuk mengatasi masalahnepotisme dan kolusi ini. Misalnya dalam perbankan ada ketentuan bahwa suamiisteri tidak boleh bekerja dalam instansi yang sama. Akan tetapi bagimana denganbapak dan anak, bagaimana dengan ibu dan anak dan keluarga lain. Ini juga harusjelas. Kalau antara suami dan isteri tidak boleh bekerja dalam satu instansikarena hubungan keluarga ( ada nepotisme), sebenarnya tidak masuk akal bahwaantara bapak dan anak tidak ada larangannya. Ini harus ditentukan definisinyasecara rinci, apa yang dimaksud dengan kolusi, apa yang dimaksud dengannepotisme, dan mana yang dianggap melanggar ketentukan dan apa sanksi terhadappelanggarannya. Yang ingin dihindarkan adalah kemungkinan timbulnyapertentangan kepentingan. Ini yang harus menjadi pegangan.
Coba kita amati betapa banyaknyapraktek ini di masyarakat kita, hubungan keluarga atau kroni yang bekerja dalamsatu instansi. Bagaimana masalah hubungan pejabat dari suatu instansi denganswasta? Coba kita lihat begaimana praktek pejabat tinggi di Indonesia; hubungansuami (pejabat) dan isteri (pengusaha rekanan) dan bapak (pejabat) dengan anak(pengusaha dan rekanan). Mungkin perlu terlebih dahulu disusun daftar kekayaandan hubungan kekeluargaan atau kroni dari pejabat tinggi dan mantan pejabattinggi, seperti 'self assessment' dalam perpajakan. Sebenarnya dari dulu adalaporan daftar kekayaan pejabat tinggi, ini tentunya dapat digunakan sebagaipermulaan. Daftar ini nantinya harus dicocokan dengan daftar yang disusun olehinstansi atau suatu komisi yang independent. Kalau hal ini dilakukan kita akanmempunyai daftar yang menarik. Siapa pejabat yang isteri, anak dan keluargadekatnya bekerja dalam instansi yang sama, siapa keluarga dekat yang menjadipengusaha rekanan dari instansi yang bersangkutan, dst. Daftar ini akanmempermudah bagaimana menelusuri masalah kolusi dan nepotisme. Instansi yangmenangani penyidikan harus menggunakan daftar ini secara profesional, untukmaksud penyidikan, bukan untuk maksud lain yang juga merupakan tindakanpelanggaran hukum. Azas praduga tidak bersalah harus dihormati, bukan asal maintuduh kemudian dilakukan ancaman pembekuan rekening bank atau penyitaan asettanpa diketahui ujung pangkalnya, selain akhirnya hilang.
Tambahan lagi orang kemudian tidakdapat seenaknya menuduh seorang pejabat atau mantan pejabat melakukan tindakankolusi atau nepotisme. Sebanyak apapun hal ini telah terbukti, akan tetapitidak boleh ada sikap apriori bahwa seseorang itu dianggap pelaku korupsi ataukolusi atau nepotisme hanya karena dia pejabat. Dalam ketidak jelasan sekarang,sering sebagai suatu sarana politik untuk mencemarkan nama seseorangdilontarkan saja tuduhan si A itu KKN. Permainanya hanya siapa yang lebihberani teriak dan dapat mempengaruhi media akan dianggap benar, sedangkan yangtidak cukup keras teriaknya atau bersikap diam langsung dianggap melakukantindakan tidak terpuji ini. Jadi cara ini akan membantu penelusuran masalah KKNdan sekaligus melindungi orang yang memang tidak bersalah, dengan demikianmembantu menegakkan keadilan yang sebenarnya..
Memang memprihatinkan bahwa kalaumereka ini diingatkan, apalagi kalau dituduh salah, maka jawabannya sudahtersedia, " kan bukan hanya saya yang melakukan" atau " ah, si Aatau si B lebih dari saya (korupnya atau nepotismenya)" Padahal, bahkanseandainya orang lain melakukan, emangnya seseorang terus berhak untuk jugamelakukannya? Orang yang percaya terhadap 'jangka Djajabaja' hanya jawab, ' kanini memang jaman edan, kalau enggak ikut kan berabe'. Jelas percayanya padaramalan ini hanya untuk enaknya sendiri. Kenapa menginterpretasikan JangkaDjajabaja tidak secara utuh?. (hanya 'sing ora edan ora komanan' dan 'mboyakeduman milik, kaliren wekasanipun' artinya yang tidak gila tidak memperolehbagian dan kalau tidak ikut akan kelaparan) Harusnya ambil seluruh ajaran iniyang akhirnya mengatakan " bekja bejaning sing lali, isih beja kang elinglawan waspada" artinya, seberuntung orang yang lupa diri masih lebihberuntung orang yang ingat dan waspada. Tetapi kita memang biasa ambil yangenak saja dari suatu ajaran, apapun bentuknya. Juga dalam hal 'panutan'.
Ditengah benarnya kritik terhadappemimpin yang tidak bener, tidak bisa jadi panutan, saya melihat bahwa panutanitu lebih gampang untuk hal yang gampang dan enak, kalau untuk yang sukar dantidak enak, susah terlaksana. Artinya kalau 'bossnya nggak bener' maka sangatgampang para anak buah mengatakan 'habis boss nggak bener masa saya harusbener' sebagai alasan untuk ikut nggak bener. Tetapi kalau boss bener, jujur,emangnya anak buah otomatis akan ikut? Nampaknya tidak otomatis. Saya akankembali mengenai hal ini di lain kesempatan.
1 Hal-hal ini harus dirinci lebihlanjut. Di sini dikemukakan hanya sebagai suatu gambaran.
Catatan Sementara
Mungkin kalau kita tidak terlaluambisius menghilangkan seluruh KKN sekaligus tetapi secara sistimatis dalamsuatu program, memusatkan pada masalah korupsi dulu, maka program pemberantasanKKN akan lebih jalan. Ketentuan mengenai pidana ekonomi, mengenai korupsi telahcukup jelas dan dapat dilaksanakan untuk menyidik dan memberi sanksi ke padamereka yang melanggarnya. Dalam proses ini sebagian dari masalah kolusi dannepotisme juga akan terungkap dan bisa dilaksanakan penindakan terhadappelanggarnya. Akan tetapi berkaitan dengan masalah kolusi dan nepotisme yangtidak berkaitan dengan korupsi, yang dilanggar mungkin ketentuan kepegawaianatau masalah etik. Yang jelas adalah untuk ke depan, bagaimana memasukkanrambu-rambu menghalangi tumbuhnya kolusi dan nepotisme ini dalam peraturankepegawaian dan ketentuan mengenai tender, kontrak, serta ketentuan mengenai'governance' pada umumnya. Mengenai langkah ke depan menghilangkan masalah KKNsaya menekankan pada sikap untuk menjauhi kebiasaan hidup lebih besar pasakdari tiang pada tulisan lain.
*) Gurubesar tetap Ilmu Ekonomi,Universitas Indonesia
Cambridge, MA June 1999.
0 komentar:
Posting Komentar