Setelah pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kini giliran politikus Senayan yang bergerak. Mereka sedang menggodok RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua rancangan ini bersemangat sama: cenderung memperlemah wewenang KPK.
Rancangan yang disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat itu bertujuan merevisi Undang-Undang No. 30/2002 tentang KPK. Mereka berargumen, perubahan mesti dilakukan agar sinkron dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Mahkamah Agung, UU Kejaksaan Agung, dan UU Komisi Yudisial. RUU ini juga sudah masuk program legislasi nasional.
Dalam draf akademik rancangan itu ada satu-dua pasal yang memperkuat kelembagaan KPK. Misalnya, lembaga ini boleh merekrut penyidik sendiri atau memiliki kantor cabang di daerah. Tapi banyak aturan lain yang menggerogoti wewenang komisi antikorupsi. Ketentuan itu antara lain adanya mekanisme penghentian penyidikan, penekanan pada fungsi pencegahan, dan prosedur ketat dalam menyadap.
Mengenai penyadapan, misalnya, muncul keinginan agar wewenang ini dilaksanakan dengan izin pengadilan. Bila prosedur ini dijalankan, upaya KPK mencokok koruptor akan berjalan sangat lambat karena semuanya harus menunggu pengadilan. Kita juga tahu, kalau cara ini ditempuh, rencana penangkapan bisa bocor.
Semangat seperti itu juga mewarnai RUU Korupsi yang diajukan pemerintah. Rancangan ini merevisi UU No. 31/ 1999 yang telah diubah lewat UU No. 20/2001. Dalam rancangan tersebut, pengertian korupsi cenderung dipersempit. Misalnya, mesti terjadi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan yang sengaja untuk meminta suap atau menyuap. Dengan kata lain, korupsi yang rapi, canggih, akan sulit diusut.
Begitu pula ancaman hukumannya. Dalam RUU Korupsi, ancaman hukuman minimal bagi koruptor diseragamkan dan amat rendah, yakni satu tahun penjara. Padahal, dalam aturan yang berlaku sekarang, ancamannya bervariasi, bahkan ada yang minimal empat tahun penjara. Yang juga amat berbahaya adalah munculnya pasal yang potensial mengkriminalkan pelapor kasus korupsi.
Kita tidak berkeberatan Undang-Undang KPK dan UU Korupsi diubah demi menyesuaikan dengan undang-undang lain. Revisi juga diperlukan agar selaras dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang perang terhadap korupsi yang telah diratifikasi pada 2006. Tapi perubahan itu semestinya justru memperkuat wewenang dan keberadaan KPK, bukan sebaliknya.
Sebagian anggota DPR mungkin kecewa lantaran banyak sekali politikus Senayan yang dijebloskan ke penjara oleh KPK. Kepolisian dan kejaksaan boleh jadi juga kurang setuju lembaga antikorupsi itu diberi wewenang yang besar, melebihi mereka. Hanya, keberadaan sebuah superbody tetap diperlukan karena perang terhadap korupsi masih jauh dari selesai. Masyarakat tentu akan prihatin melihat politikus Senayan dan pemerintah seolah malah berbagi tugas mengecilkan peran KPK.
0 komentar:
Posting Komentar