- Oleh Teguh Yuwono
WACANA pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasanketidakmampuan memberantas korupsi secara revolusioner alias tebang pilih,sesunguhnya bukan merupakan hal baru dalam konstelasi politik di Indonesia.Jika melakukan penelusuran ke belakang tentang sejarah pemberantasan korupsidi Indonesia, maka kita bahwa bongkar pasang kelembagaan yang berkait denganlembaga pemberantasan korupsi sudah beberapa kali dilakukan.
Sebelum berdirinya KPK, semua mengetahui bahwa berdirinya lembaga itujuga didahului dengan dibubarkannya Komisi Penyelidik Kekayaan PejabatNegara (KPKPN). Alasan yang dilakukan pada saat itu juga sama, KPKPN tidakbisa bekerja karena tidak mampu menjamah koruptor kelas kakap. KPKPN padawaktu itu dituding tidak becus menangani kasus korupsi karena ketidakmampuannyamenyelesaikan persoalan korupsi, khususnya yang berkait dengan para pejabattinggi negara dan keluarga Cendana. Yang menarik dalam konteks wacana argumentasipembubaran saat ini adalah terdapat kemiripan (kalau tidak boleh dikatakansama persis) alasan tentang pembubaran KPK dan KPKPN.
Wacana kuat tentang pembubaran KPK oleh DPR RI, kalau dicermati, rentetanperistiwa yang terjadi di balik pembubaran KPKN pada waktu itu juga tidakjauh berbeda. Yakni bahwa kinerja KPKPN pada saat itu sesungguhnya sangatbaik, bahkan beberapa ahli mulai mengakui efektivitasnya dalam pemberantasankorupsi. Namun demikian, karena kinerja KPKPN pada waktu itu mulai merambahke tokoh-tokoh politik yang berada di DPR RI, tak ayal lagi lembaga KPKNyang baru berdiri beberapa tahun sudah mesti ditutup dari buku politikIndonesia.
Kemudian, didirikanlah KPK dengan harapan agar mampu memberantas korupsisecara lebih menakjubkan lagi, walaupun harus diakui bahwa pada waktu awalberdirinya hampir selalu diliputi pesimisme oleh hampir semua kalangan.
Sejalan dengan perkembangan waktu, hingga kini KPK yang mulai bekerjasecara efektif dipandang oleh sebagian kalangan DPR sebagai lembaga yangtidak mampu memberantas korupsi karena tebang pilih dan tidak mampu menembuswilayah pusat kekuasaan politik.
Kalangan di DPR lupa bahwa persoalan korupsi di Indonesia merupakansesuatu yang sangat besar dan kompleks. Harapan yang berlebihan (bahkanterkadang seperti mimpi yang terlalu indah) kalangan DPR, justru memperkuaklembaga itu sebenarnya tidak menyadari realitas bahwa persoalan korupsibukanlah sesuatu yang mudah, melainkan sebaliknya, sangat rumit, mendalam,dan melelahkan.
Politik Kepentingan
Barangkali sudah menjadi garis politik Indonesia bahwa bongkarpasang kelembagaan menyangkut pemberantasan korupsi telah, sedang, danmungkin akan terus berlanjut dalam konteks politik bangsa ini. Itu akansemakin membuat usaha pemberantasan korupsi semakin tidak menentu. PembubaranKPKPN pada waktu itu diikuti dengan pendirian KPK. Pertanyaan kritis yangmuncul dalam konteks wacana pembubaran KPK kali ini adalah, akan berapakalikah lembaga-lembaga semacam itu dibubarkan, kemudian didirikan lagilembaga dengan nama baru tetapi bertugas sama dalam konteks politik Indonesiakini dan mendatang?
Kalau mengikuti budaya politik Indonesia, maka pembubaran dan pendiriankembali lembaga pemberantasan korupsi akan terus terjadi. Artinya, kecenderunganpolitik ke depan, hal itu akan terus berlanjut.
Barangkali sudah menjadi garis politik Indonesia bahwa bongkar pasangkelembagaan menyangkut pemberantasan korupsi telah, sedang, dan mungkinakan terus berlanjut dalam konteks politik bangsa ini. Itu akan semakinmembuat usaha pemberantasan korupsi semakin tidak menentu.
Dengan berbagai alasan, luapan-luapan ketidakpuasan politik akan disalurkanmelalui keputusan akhir, yaitu pembubaran lembaga. Gambaran perilaku politikyang muncul ke depan adalah adanya kecenderungan untuk membubarkan lembagalama, membuat lembaga baru, lembaga baru tersebut mulai efektif dan bekerjadengan baik, kemudian bubarkan lagi, didirikan lagi lembaga baru, dan demikianseterusnya.
Siklus bekerjanya sistem politik yang dikembangkan oleh elite politiknasional seperti itu tidak akan pernah mampu membuat lembaga pemberantasankorupsi menjadi besar, efektif, dan disegani.
Lembaga semacam KPK akan terus menerus dibayangi pemikiran bahwa padasuatu waktu (karena berbagai alasan) lembaga tersebut dibubarkan. Kondisiseperti itulah, yang sering oleh para pakar disebut preseden buruk pemberantasankorupsi. Kenapa preseden buruk? Karena secara terus menerus akan dijadikanreferensi oleh DPR untuk membubarkan lembaga pemberantasan korupsi. Itujuga akan semakin membuat usaha pemberantasan korupsi semakin tidak menentu.
Dalam pandangan public choice theory, wacana di DPR menyangkutpembubaran KPK bukanlah hal yang mengejutkan. Kenapa begitu? Publicchoice theory menjelaskan bahwa tidak aneh para politikus yang beradadalam parlemen tersebut merencanakan membubarkan KPK karena kepentinganmereka (dalam konteks apa pun) mulai terusik.
Dalam konteks politik, ketika kepentingan politiknya -apa pun bentuknya-terusik, maka politikus akan melakukan apa saja untuk menjaga agar kepentingannyatidak terjamah.
Dalam perspektif seperti itu, jelas wacana yang terjadi soal pembubaranKPK di kalangan DPR tidak pernah lepas dari politik kepentingan, baik kepentinganpolitik kekuasaan, kepentingan ekonomi, maupun kepentingan lainnya.
Bagaimana ke Depan?
Menyangkut pemberantasan korupsi, belajar dari pengalaman berbagai negarayang sukses memberantas korupsi, dibutuhkan kesabaran, ketelatenan, keseriusan,keyakinan, dan keberanian yang luar biasa. Celakanya, budaya politik Indonesiakurang mendukung terhadap political attitude seperti itu.
Budaya bongkar pasang lembaga pemberantas korupsi menjadi bukti kelemahanpolitical endurance (daya tahan politik) politikus kita untuk lebihtelaten dalam pemberantasan korupsi. Kenapa mesti telaten? Karena korupsidalam perspektif kebudayaan telah diakui merasuk dan mengakar ke semuasendi kehidupan. Bahkan banyak ahli mengatakan korupsi Indonesia ibaratkanker yang telah menjalar ke semua organ tubuh. Jadi tidak gampang untukmenyembuhkannya.
Menyadari kerangka pikir semacam itu, maka wacana pembubaran KPK harusdipertimbangkan secara masak-masak. Korupsi yang menggunung atau kadang-kadangdidramatisasi sebagai merajalela dalam sendi kehidupan Indonesia, harusdiberantas secara serius, terus menerus, telaten, berani, dan penuh keyakinan.Tidak bisa dimungkiri, dalam konteks kompleksitas persoalan yang sangatrumit dan sulit itu, kinerja KPK selama beberapa tahun ini tidak bisa dinilaidengan angka merah.
Harus pula ditanamkan suatu upaya pendukungan danpemikiran yang efektif,bahwa KPK sesungguhnya hanya satu dari sekian banyak strategi yang mungkindilakukan untuk pemberantasan korupsi. Artinya, sesungguhnya kinerja KPKakan semakin efektif kalau upaya-upaya pendukungan pemberantasan korupsijuga dilakukan secara sinergis dengan mengintegrasikan strategi-strategiyang lain.
Keberadaan KPK, BPK, dan berbagai badan pengawas (termasuk fungsi pengawasanDPR) merupakan pendekatan struktural untuk pemberantasan korupsi. Sementaraitu pendekatan kultural dapat dilakukan melalaui civic education,keteladanan, kepemimpinan, dan sebagainya.
Strategi-strategi pendukungan pemberantasan korupsi itu, misalnya prinsipketeladan dan kepemimpinan yang kuat (strong leadership). Dalamkultur masyarakat Indonesia yang masih patron-client relationship,keteladanan dan kepemimpinan merupakan salah satu senjata ampuh untuk mencegahterjadinya korupsi. Dalam konteks seperti itu, justru wakil rakyat danpara pejabat negara di semua tingkatan, serta para pemimpin di semua golonganlapisan masyarakat, harus memberikan contoh keteladan dan kepemimpinanyang kuat menyangkut perilaku pemberantasan korupsi.
Dalam konteks kultural semacam itulah, pendekatan bongkar pasang lembagapemberantasan korupsi tidak akan pernah efektif untuk memberantas korupsi.Aspek-aspek keteladanan, kepemimpinan dan komitmen yang kuat justru mestidilakukan untuk memperkuat daya dobrak KPK dalam pemberantasan korupsi.Itu artiya, kinerja KPK-lah yang justru harus dipertajam dengan memperkuatkapasitas yang dimilikinya untuk pemberantasan korupsi.
Pendekatan perilaku yang berbasis moral politik yang positif, akan semakinmemperkokoh upaya-upaya efektif dalam pemberantasan korupsi menuju perwujudantata pemerintahan yang baik. Sistem administrasi yang tertib dan akuntabelmerupakan strategi pendukung yang bisa dilakukan untuk membantu pemberantasankorupsi tersebut.
Pada aras lain, mekanisme kontrol sosial yang dalam beberapa tahunterakhir dilakukan oleh berbagai kalangan -khususnya media massa, lembagaswadaya masyarakat, kalangan kampus (baik mahasiswa maupun para pakar/akademisi), dan masyarakat umum- akan semakin memberikan pendukungan positifterhadap lembaga-lembaga struktural yang ada dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu penting, agar pemberantasan korupsi tidak berkesan sekadar terapisesaat yang serbainstan tetapi tidak mengakar. Sekaligus memberikan contohpositif bahwa pemberantasan korupsi itu tidak hanya sekadar persoalan bongkarpasang lembaga, tetapi lebih dari itu, adalah pekerjaan struktural dankultural yang butuh ketelatenan, keseriusan, dan keyakinan luar biasa.(68)
- Drs Teguh Yuwono MPol Admin, analis Kebijakan Publik FisipUndip, dosen Pascasarjana Magister Ilmu Politik (MIP) dan Magister AdministrasiPublik (MAP) Undip.
sumber: http://www.suaramerdeka.com/harian/0701/31/opi03.htm
0 komentar:
Posting Komentar