Sejumlah anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra mengancam akan memotong anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melalui Hak Budgeting atau anggaran. Para inisiator Hak Angket Century DPR itu menilai KPK lamban bekerja dalam menangani Skandal Century yang diduga merugikan negara hingga 6,7 triliun rupiah.Dilihat dari sudut pandang manapun, sikap para anggota dewan ini jelas tidak terpuji. Juga jauh dari bijaksana. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan, mengancam sebagai menyatakan maksud, niat atau rencana untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan atau mencelakakan pihak lain. Merujuk definisi kamus ini, sikap sebagian anggota dewan itu jelas masuk kriteria mengancam. Mereka mengatakan, bila dalam waktu 3 bulan KPK tidak bisa menyelesaikan kasus, DPR akan menggunakan hak menyatakan pendapat.
Kita memang tidak bisa serta merta mengartikan tiga bulan sebagai waktu yang singkat atau cukup bagi KPK mengungkap sebuah kasus. Tapi, kalau menilik banyaknya agenda penuntasan korupsi KPK, tentu tiga bulan itu berarti singkat. Apalagi, jauh hari KPK sudah menyatakan ada kasus yang butuh waktu hingga dua tahun. Cepat atau lambat penangangan kasus tergantung pada kecukupan bukti yang harus mereka kumpulkan.
Selain karena kasusnya sudah lama terjadi, dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana talangan kepada Bank Century, mencakup tindak pidana umum, pelanggaran aturan perbankan dan tindak pidana korupsi. KPK perlu waktu untuk mendapatkan bukti cukup dan memilah mana yang menjadi lingkup kewenangan kerjanya dan mana yang bukan.
Tak cuma para anggota dewan itu yang menghendaki KPK bekerja cepat. Masyarakat pun demikian. Tapi, para wakil kita di Senayan itu mestinya sadar, KPK tetap bekerja, meski masih ada kekurangan di sana sini. Untuk kasus yang melibatkan para bekas dan anggota DPR saja, KPK kini sudah menetapkan 4 tersangka penerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda S. Goeltom. Masih ada puluhan lainnya menunggu giliran karena turut menerima suap dengan nilai total mencapai 24 miliar rupiah itu.
Bila para pengancam ini memang mendukung pemberantasan korupsi di negeri ini, bisa saja membantu KPK dengan mendorong fraksi atau partai masing-masing agar para kadernya yang memang menerima suap itu untuk mengakuinya. Tindakan ini lebih berguna ketimbang mengancam. Sejauh ini, baru Agus Tjondro yang melakukan itu.
Yang sering kita dengar, mereka yang suka mengancam biasanya preman atau mereka yang merasa punya kuasa dan menyalahgunakannya demi kepentingannya sendiri. Kita bukan mau menggurui sikap para wakil rakyat itu. Kita hanya tidak ingin, punya wakil yang hanya asal bicara dan suka main ancam.
Sumber: http://www.kbr68h.com/i
0 komentar:
Posting Komentar