.

Kamis, 03 Februari 2011

Bahasyim Divonis 10 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara. Bahasyim juga divonis dengan denda Rp 250 juta dengan subsidair 3 bulan. Sebelumnya, Bahasyim dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Mejelis hakim yang diketuai Didik Setiyo Handono serta hakim anggota Aksir dan Prasetyo Ibnu Asmara memutuskan Bahasyim secara sah menyakinkan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Bahasyim terbukti dalam dakwaan pertama lebih-lebih subsidair pasal 11 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi. Menurut majelis hakim, Bahasyim telah melanggar unsur menerima hadiah berkaitan dengan jabatan atau kewenangan.

"Unsur menerima hadiah terpenuhi. Begitu juga unsur pemberian hadiah terkait jabatan dan kewenangan sehingga dakwaan pertama lebih-lebih subsider terpenuhi," kata majelis hakim Didik Setiyo Handono di Pengadilan Neger (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/2/2011)

Bahasyim terbukti mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar dari saksi Kartini Mulyadi. Pada tanggal 3 Februari 2005, terdakwa menemui Kartini di kantornya lantai lima gedung Bina Mulia Kuningan. Terdakwa terbukti meminta uang Rp 1 miliar yang diserahkan oleh bawahan Kartini, Cendani Kusuma Phoe. Saat itu Bahasyim menjabat sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Jakarta Tujuh. Bahasyim lalu mentransfer uang tersebut kepada rekening istrinya Sri Purwanti.

Selain itu, Bahasyim juga terbukti dalam dakwaan kedua primer pasal 3 huruf a UU no 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.

"Unsur dengan sengaja menempatkan uang dari hasil pidana dan dengan sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diduga hasil tindak pidana, terpenuhi," imbuh Didik.

Bahasyim tidak mampu menjelaskan asal usul uang yang dimilikinya karena memanfaatkan kedudukan dan jabatan struktural di Ditjen Pajak. Harta Kekayaan Bahasyim di dalam tujuh rekening Keluarga Bahasyim senilai Rp60 miliar dan USD 681.147,37. Bahasyim juga memiliki tanah dan rumah di daerah Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat senilai Rp8,37 miliar.

Hal yang memberatkan Bahasyim, dirinya menghambat pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menerima hasil perbuatan pidana. Sedangkan hasil yang meringankan, Bahasyim belum pernah dihukum, memberikan pengabdian pada negara, mendapatkan piagam presiden dan sakit ginjal dan jantung.

Penulis: Ferdinand Waskita  |  Editor: Yulis Sulistyawan

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts