MaxMoein dan Panda ditahan di LP Salemba, Agus Tjondro di tahanan Polda MetroJaya.
HadiSuprapto, Aries Setiawan
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsiakhirnya menahan Max Moein, Panda Nababan dan Agus Tjondro. Mereka ditahansetelah menjalani pemeriksaan seputar dugaan aliran cek saat pemilihan DeputiGubernur Senior Bank Indonesia.
Max Moein dan Panda ditahan di LP Salemba, Jakarta Pusat, sedangkan AgusTjondro dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya. "Ini gak apa, kitaikuti saja prosesnya," kata Agus usai pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta,Jumat 28 Januari 2011. "Nanti setelah proses ini selesai, mudah-mudahanKPK bisa menjadikan tersangka pemberi suapnya."
Max Moein dan Panda ditahan di LP Salemba, Jakarta Pusat, sedangkan AgusTjondro dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya. "Ini gak apa, kitaikuti saja prosesnya," kata Agus usai pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta,Jumat 28 Januari 2011. "Nanti setelah proses ini selesai, mudah-mudahanKPK bisa menjadikan tersangka pemberi suapnya."
Dengan ditahannya tiga tersangkaini, total KPK telah menahan 19 orang dari 30 tersangka dalam kasus yang sama.Empat tersangka sudah divonis dengan berbagai hukuman. Sedangkan satutersangka, Jeffrey Tongas Lumban Batu, meninggal dunia setelah ditetapkansebagai tersangka.
KPK menduga 26 politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan,dan Fraksi PPP menerima suap usai memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai DeputiGubernur Senior Bank Indonesia.
Sementara Miranda, usai diperiksa beberapa waktu lalu membantah pernahmenjanjikan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 memberikan uang saatdirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenaipenyuapan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undangHukum Pidana. (Laporan: Dedi Priatmojo | kd)
KPK menduga 26 politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan,dan Fraksi PPP menerima suap usai memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai DeputiGubernur Senior Bank Indonesia.
Sementara Miranda, usai diperiksa beberapa waktu lalu membantah pernahmenjanjikan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 memberikan uang saatdirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenaipenyuapan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undangHukum Pidana. (Laporan: Dedi Priatmojo | kd)
•VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar