.

Rabu, 19 Januari 2011

Terbukti Korupsi PT SAT, Gayus Divonis 7 Tahun Penjara


Majelis hakim memvonis terdakwaGayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak dengan hukuman tujuh tahunpenjara. Majelis hakim menilai Gayus terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana korupsi.

Albertina Ho, ketua majelishakim, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu(19/1/2011), mengatakan, sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan Banding,Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh saatmenangani keberatan pajak PT SAT. Selain itu, hakim menilai Gayus telahmenyalahgunakan wewenang.

Menurut hakim, Gayus telahmengusulkan menerima seluruh keberatan pajak PT SAT. Usulan itu lalu disetujuimulai dari Humala Napitupulu selaku penelaah, Maruli Pandapotan Manurung selakuKepala Seksi Pengurangan dan Keberatan, serta Bambang Heru Ismiarso sekaluDirektur Keberatan dan Banding. Akibat diterimanya permohonan keberatan pajakitu, menurut hakim, PT SAT sebagai korporasi menerima keuntungan sekitar Rp 570juta. “Terbukti telah merugikan keuangan negara,” ucap Albertina saatmembacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Terkait dengan kasus itu, majelishakim menjerat Gayus dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, Gayusberkali-kali mengklaim tidak ada korupsi, bahkan pelanggaran prosedur saatmenerima keberatan pajak PT SAT. Gayus pun bersumpah di hadapan majelis hakim.“Demi Tuhan dan demi ibu yang melahirkan saya, serta anak saya yang sangat sayasayangi, keberatan PT Surya Alam Tunggal 1.000 persen sesuai prosedur,” katanyasaat membacakan pembelaan atau pleidoi pribadi.

Menurut Gayus, kasus PT SATadalah hasil rekayasanya bersama penyidik tim independen Polri agar dapatmenjerat atasan Gayus, Bambang Heru. Alasan rekayasa, Gayus kesal dengan mantanbosnya itu.
Selain memvonis tujuh tahunpenjara, majelis juga memvonis Gayus membayar denda sebesar Rp 300 juta.“Apabila denda tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan,” ucap Albertina Ho,Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri JakartaSelatan, Rabu (19/1/2011). Albertina didampingi dua hakim anggota yakni Tahsindan Sunardi.

Putusan itu jauh lebih rendahdibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman penjara selama 20tahun ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Menuruthakim, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT SuryaAlam Tunggal (PT SAT). Sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan BandingDitjen Pajak, Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidakmenyeluruh sebelum mengusulkan menerima keberatan pajak. Selain itu, hakimmenilai Gayus telah menyalahgunakan wewenang.

Akibat diterimanya keberatanpajak itu, hakim menilai negara dirugikan sebesar Rp 570 juta. Terkait kasusitu, hakim menjerat Gayus Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentangTindak Pidana Korupsi.

Terkait perkara kedua, menuruthakim, Gayus terbukti menyuap penyidik Bareskrim Polri sekitar 760.000 dollarAS melalui Haposan Hutagalung selama proses penyidikan tahun 2009. Suap ituagar dirinya tidak ditahan, rumahnya di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, tidakdisita, uangnya di rekening di Bank Mandiri tidak diblokir, serta agardiperbolehkan diperiksa di luar Gedung Bareskrim Polri.
Dalam pertimbangan, hakim menilaipencabutan keterangan di berita acara pemeriksaan saksi-saksi terkait suap itutidak beralasan hukum. Terkait kasus itu, majelis menjerat Gayus dengan Pasal 5ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Dalam perkara tiga, menuruthakim, Gayus terbukti memberikan janji uang sebesar 40.000 dollar AS kepadaMuhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara di PengadilanNegeri Tangerang. Dari uang itu, sebesar 10.000 dollar AS akan diserahkan kedua hakim anggota. “Uang itu untuk mempengaruhi putusan,” ucap Albertina.Terkait perkara itu, hakim menjerat Gayus dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UUNomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Dalam perkara keempat, menuruthakim, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu terkait asal usul hartanyasenilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik. Uang itu diklaim hasilpengadaan tanah di daerah Jakarta Utara, antara Gayus dengan Andy Kosasih.Menurut hakim, uang Rp 28 miliar itu patut diduga hasil dari tindak pidanakorupsi selama berkerja di Direktorat Jenderal Pajak. Terkait perkara itu,hakim menjerat Pasal 22 Jo 28 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Para aktivis antikorupsi,termasuk Adnan Buyung Nasution, menilai kasus PT SAT adalah kasus yang sangatkecil lantaran kerugian negara hanya Rp 570 juta serta tak ditemukan adanyasuap dalam perkara itu. Nilai itu sangat jauh dibandingkan dengan hartafantastis Gayus yang diduga hasil tindak pidana selama bekerja di DirektoratJenderal Pajak, yakni sekitar Rp 100 miliar. (Sandro Gatra)
Sumber: Kompas, Rabu, 19 Januari2011

Terdakwa kasus mafia pajak, GayusH Tambunan, dikawal ketat anggota polisi saat tiba di Pengadilan Negeri JakartaSelatan, Rabu (19/1/2011). Hari ini, Gayus akan menjalani sidang dengan agendapembacaan vonis. Kompas Images/Kristianto Purnomo

http://infokorupsi.com/id/

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts