.

Senin, 25 April 2011

Korupsi di Indonesia

Pendahuluan

A. Latar Belakang

Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukuminstitusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasantindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsaIndonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini.Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukumterhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini.

Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalamteks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi.Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat darikampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi pemberantasankorupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulahtepatnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melaluipembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK).

Celah kelemahan hukum selalu menjadisenjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. KasusKorupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yang takkunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasikasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaankasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, danaBLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus programpembangunan ekonomi di Indonesia.

B. Permasalahan

Bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?
Strategi apa yang dapat dilakukanuntuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?
Bagaimana multiplier effect bagiefesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesia?


BAB II

Pembahasan
A. Makna Tindak Pidana Korupsi

Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of NationalIntegrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yangharus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengankonsep pemerintahan totaliter, diktator –yang meletakkan kekuasaan di tangansegelintir orang. Namun, tidak berarti dalam sistem sosial-politik yangdemokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya,apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan memberikan ruang terhadappraktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasimanusia, lanjut Pope.

Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsimerupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utangsuatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyekpembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensikepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti(uncertenly). Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomidan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalamkegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resikoterbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksiberapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harusdikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi. Akhiar Salmi dalammakalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, sepertipenggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Dalam makalahnya, Salmi juga menjelaskan makna korupsi menurut Hendry CampbellBlack yang menjelaskan bahwa korupsi “ An act done with an intent to give someadvantage inconsistent with official duty and the right of others. The act ofan official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his stationor character to procure some benefit for himself or for another person,contrary to duty and the right of others.” Undang-undang Republik IndonesiaNomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsisebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturtentang tindak pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesiamendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto, Penggiatekonomi Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salahsatu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kitalunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barangkaliberalasan karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapitidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKNternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransidibandingkan dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpatambahan kolusi dan nepotisme.


B. Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi

Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapaipertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsiyang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik,tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorikaanti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini.Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuatoleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengankesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada.Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutoratau para pelaku hukum. Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politikhukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhimeanstream yang sedang terjadi.

Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “enactmentpolicy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominan di Negara berkembang,dimana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh pemerintah,penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan konsepperundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia,yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahanperundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi hasil analisisHikmahanto Juwana, seperti Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undangPasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UUKepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UUJasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UUTelekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UUbidang ekonomi lainnya. Hampir semua peraturan perundang-undangan tersebutmemiliki dimensi kebijakan politik hukum “ kebijakan pemberlakuan”, danmemberikan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi.

Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagimenggurui Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena melaluikorupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang. Bahkandalam bukunya “The Confesion of Economic Hit Man” John Perkin mempertegas peranbesar Negara adidaya seperti Amerika Serikat melalui lembaga donor seperti IMF,Bank Dunia dan perusahaan Multinasional menjerat Negara berkembang sepertiIndonesia dalam kubangan korupsi yang merajalela dan terperangkap dalam hutangluar negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh penguasa Indonesiasaat itu. Hal ini dilakukan dalam melakukan hegemoni terhadap pembangunanekonomi di Indonesia, dan berhasil. Demokratisasi dan Metamorfosis KorupsiPergeseran sistem, melalui tumbangnya kekuasaan icon orde baru, Soeharto.Membawa berkah bagi tumbuhnya kehidupan demokratisasi di Indonesia. Reformasi,begitu banyak orang menyebut perubahan tersebut.

Namun sayang reformasi harus dibayarmahal oleh Indonesia melalui rontoknya fondasi ekonomi yang memang “Buble Gum”yang setiap saat siap meledak itu. Kemunafikan (Hipocrasy) menjadi senjataampuh untuk membodohi rakyat. Namun, apa mau dinyana rakyat tak pernah sadar,dan terbuai oleh lantunan lembut lagu dan kata tertata rapi dari hipocrasi yanglahir dari mulut para pelanjut cita-cita dan karakter orde baru. Dulu korupsitersentralisasi di pusat kekuasaan, seiring otonomi atau desentralisasi daerahyang diikuti oleh desentralisasi pengelolaan keuangan daerah, korupsi mengalamipemerataan dan pertumbuhan yang signifikan. Pergeseran sistem yang penulisjelaskan, diamini oleh Susan Rose-Ackerman, yang melihat kasus di Italy, Rosemenjelaskan demokratisasi dan pasar bebas bukan satu-satunya alat penangkalkorupsi, pergeseran pemerintah otoriter ke pemerintahan demokratis tidak sertamerta mampu menggusur tradisi suap-menyuap. Korupsi ada di semua sistem sosial–feodalisme, kapitalisme, komunisme dan sosialisme. Dibutuhkan Law effortsebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik kepentingan,penumpuk kekayaan pribadi, dan resiko suap-menyuap. Harus ada tekanan hukumyang menyakitkan bagi koruptor. Korupsi di Indonesia telah membawadisharmonisasi politik-ekonomi-sosial, grafik pertumbuhan jumlah rakyat miskinterus naik karena korupsi.

Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, praktek korupsi makin mudah ditemukandipelbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial,kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum,serta kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasiperilaku sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dantanggung gugat sistem integritas public. Biro pelayanan publik justru digunakanoleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demipromosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayananpublik, bukan prioritas dan orientasi yang utama.

Dan dua alasan ini menyeruak diIndonesia, pelayanan publik tidak pernah termaksimalisasikan karena praktikkorupsi dan demokratisasi justru memfasilitasi korupsi. Korupsi danKetidakpastian Pembangunan Ekonomi Pada paragraf awal penulis jelaskan bahwakorupsi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti.Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yangsehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, danuntuk memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasibesar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis,sehingga para investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil diIndonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya disektor financial di pasar uang.

Salah satu elemen penting untuk merangsang pembangunan sektor swasta adalahmeningkatkan arus investasi asing (foreign direct investment). Dalam konteksini korupsi sering menjadi beban pajak tambahan atas sektor swasta. Investorasing sering memberikan respon negatif terhadap hali ini(high cost economy).Indonesia dapat mencapai tingkat investasi asing yang optimal, jika Indonesiaterlebih dahulu meminimalisir high cost economy yang disebabkan oleh korupsi.

Praktek korupsi sering dimaknaisecara positif, ketika perilaku ini menjadi alat efektif untuk meredakanketegangan dan kebekuan birokrasi untuk menembus administrasi pemerintah dansaluran politik yang tertutup. Ketegangan politik antara politisi dan birokratbiasanya efektif diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentinganpribadi masing-masing. Pararel dengan pendapat Mubaryanto, yang mengatakan “Adayang pernah menyamakan penyakit ekonomi inflasi dan korupsi. Inflasi, yangtelah menjadi hiperinflasi tahun 1966, berhasil diatasi para teknokrat kita.Sayangnya sekarang tidak ada tanda-tanda kita mampu dan mau mengatasi masalahkorupsi, meskipun korupsi sudah benar-benar merebak secara mengerikan. Rupanyamasalah inflasi lebih bersifat teknis sehingga ilmu ekonomi sebagaimonodisiplin relatif mudah mengatasinya.

Sebaliknya korupsi merupakan masalahsosial-budaya dan politik, sehingga ilmu ekonomi sendirian tidak mampumengatasinya. Lebih parah lagi ilmu ekonomi malah cenderung tidak beranimelawan korupsi karena dianggap “tidak terlalu mengganggu pembangunan”. Jugainflasi dianggap dapat “lebih menggairahkan” pembangunan, dapat “memperluaspasar” bagi barang-barang mewah, yang diproduksi. “Dunia usaha memang nampaklebih bergairah jika ada korupsi”! Apapun alasannya, korupsi cenderungmenciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor ekonomi selalu terjadi. Outputyang dihasilkan tidak sebanding dengan nilai yang dikeluarkan, ancaman inflasi selalumenyertai pembangunan ekonomi. GDP turun drastis, nilai mata uang terustergerus.

Akibat efek multiplier dari korupsitersebut. Mubaryanto menjelaskan, Kunci dari pemecahan masalah korupsi adalahkeberpihakan pemerintah pada keadilan. Korupsi harus dianggap menghambatpewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan moral. Jikasekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislatif di pusat dan didaerah, bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka (anggotaDPR/DPRD) adalah wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat sudah “berjamaah” dalamberkorupsi maka tindakan ini jelas tidak mewakili aspirasi rakyat, Jika sejakkrisis multidimensi yang berawal dari krismon 1997/1998 ada anjuran serius agarpemerintah berpihak pada ekonomi rakyat (dan tidak lagi pada konglomerat),dalam bentuk program-program pemberdayaan ekonomi rakyat, maka ini berartiharus ada keadilan politik.

Keadilan ekonomi dan keadilan sosial sejauh ini tidak terwujud di Indonesiakarena tidak dikembangkannya keadilan politik. Keadilan politik adalah “aturanmain” berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi seluruh warganegara. Kita menghimbau para filosof dan ilmuwan-ilmuwan sosial, untuk bekerjakeras dan berpikir secara empirik-induktif, yaitu selalu menggunakan data-dataempirik dalam berargumentasi, tidak hanya berpikir secara teoritis saja,lebih-lebih dengan selalu mengacu pada teori-teori Barat. Dengan berpikirempirik kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan akan langsungbermanfaat bagi masyarakat dan para pengambil kebijakan masa sekarang.

Misalnya, adilkah orang-orang kayakita hidup mewah ketika pada saat yang sama masih sangat banyak warga bangsayang harus mengemis sekedar untuk makan. Negara kaya atau miskin sama saja,apabila tidak ada itikad baik untuk memberantas praktek korup maka akan selalumendestruksi perekonomian dalam jangka pendek maupun panjang. Banyak bukti yangmenunjukkan bahwa skandal ekonomi dan korupsi sering terjadi dibanyak Negarakaya dan makmur dan juga terjadi dari kebejatan moral para cleptocrasy diNegara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia. Pembangunan ekonomisering dijadikan alasan untuk menggadaikan sumber daya alam kepada perusahaanmultinasional dan Negara adi daya yang didalamnya telah terkemas praktikkorupsi untuk menumpuk pundit-pundi harta bagi kepentingan politik dan pribadimaupun kelompoknya.


C. Korupsi dan Desentralisasi

Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelahreformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat ekonomimerupakan kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehinggapelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyakekonom dan pengamat politik di dunia. Kompleksitas permasalahan munculkepermukaan, yang paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasuskorupsi para birokrat daerah dan anggota legislatif daerah. Hal ini merupakanfakta bahwa praktek korupsi telah mengakar dalam kehidupansosial-politik-ekonomi di Indonesia. Pemerintah daerah menjadi salah satu motorpendobrak pembangunan ekonomi. Namun, juga sering membuat makin parahnya highcost economy di Indonesia, karena munculnya pungutan-pungutan yang lahirmelalui Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD(pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah. Merekatidak sadar, karena praktek itulah, investor menahan diri untuk masuk kedaerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan sedikitpraktek korup.

Akibat itu semua, kemiskinanmeningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan pembangunan ekonomi di daerahterhambat. Boro-boro memacu PAD. Terdapat beberapa bobot yang menentukan dayasaing investasi daerah. Pertama, faktor kelembagaan. Kedua, faktor infrastruktur.Ketiga, faktor sosial – politik. Keempat, faktor ekonomi daerah. Kelima, faktorketenagakerjaan. Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah(KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan, dalam hal inipemerintah daerah sebagi faktor penghambat terbesar bagi investasi hal iniberarti birokrasi menjadi faktor penghambat utama bagi investasi yangmenyebabkan munculnya high cost economy yang berarti praktek korupsi melaluipungutan-pungutan liar dan dana pelicin marak pada awal pelaksanaandesentralisasi atau otonomi daerah tersebut. Dan jelas ini menghambat tumbuhnyakesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan di daerah karena korupsi dibirokrasi daerah. Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat utama tersebutberubah. Kondisi sosial-politik dominan menjadi hambatan bagi tumbuhnyainvestasi di daerah.

Pada tahun 2005 banyak daerah melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada)secara langsung yang menyebabkan instabilisasi politik di daerah yang membuatenggan para investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Dalam situasi politikseperti ini, investor lokal memilih menanamkan modalnya pada ekspektasi politikdengan membantu pendanaan kampanye calon-calon kepala daerah tertentu, denganharapan akan memperoleh kemenangan dan memperoleh proyek pembangunan di daerahsebagai imbalannya.

Kondisi seperti ini tidak akanmenstimulus pembangunan ekonomi, justru hanya akan memperbesar pengeluaranpemerintah (government expenditure) karena para investor hanya mengerjakanproyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan output baru diluar pengeluaranpemerintah (biaya aparatur negara). Bahkan akan berdampak pada investasi diluarpengeluaran pemerintah, karena untuk meningkatkan PAD-nya mau tidak maupemerintah daerah harus menggenjot pendapatan dari pajak dan retrebusi melaluiberbagai Perda (peraturan daerah) yang menciptakan ruang bagi praktek korupsi.Titik tolak pemerintah daerah untuk memperoleh PAD yang tinggi inilah yangmenjadi penyebab munculnya high cost economy yang melahirkan korupsi tersebutkarena didukung oleh birokrasi yang njelimet.

Seharusnya titik tolak pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerahdengan menarik investasi sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi danmemperpendek jalur serta jangka waktu pengurusan dokumen usaha, sertamembersihkan birokrasi dari praktek korupsi. Peningkatan PAD (Pendapatan AsliDaerah), pengurangan jumlah pengangguran dan kemiskinan pasti mengikuti.


D. Memberantas Korupsi demi Pembangunan Ekonomi

Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangansistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yangmenguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentinganpublik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untukmenikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatanyang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai darimeningkatkan standar tata pemerintahan – melalui konstruksi integritasnasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan sistem tanggung gugat, dalamtatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batasundang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah danmasyarakat yang bebas dari korupsi.

Demikian pula dengan pengadilan.Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagimenjadi hamba penguasa. Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatanhukum dan peraturan. Dengan demikian akan terbentuk lingkaran kebaikan yangmemungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi.Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah dituliskan atau dikatakan daripadadilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangunpilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya secaraefektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai perilaku yangberesiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit.

Konstruksi integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang ditopangoleh pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara dan swasta,ombudsman, media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti korupsi. Diatasbangunan nan suci itu ada pembangunan ekonomi demi mutu kehidupan yang lebihbaik, tatanan hukum yang ideal, kesadaran publik dan nilai-nilai moral yangkokoh memayungi integritas nasional dari rongrongan korupsi yang menghambatpembangunan yang paripurna. Kedua, hal yang paling sulit dan fundamental darisemua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik(political will). Kemauan politik yang dimaksud bukan hanya sekedar kemauanpara politisi dan orang-orang yang berkecimpung dalam ranah politik.

Namun, ada yang lebih pentingsekedar itu semua. Yakni, kemauan politik yang termanifestasikan dalam bentuk keberanianyang didukung oleh kecerdasan sosial masyarakat sipil atau warga Negara dariberbagai elemen dan strata sosial. Sehingga jabatan politik tidak lagidigunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tangggung jawabuntuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapaikehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Biasanya resiko politik merupakanhambatan utama dalam melawan gerusan korupsi terhadap pembangunan ekonominasional. Oleh sebab itu, mengapa kesadaran masyarakat sipil penting?.

Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negaratergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politikdari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untukmenahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secarasosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yangmemiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancangkebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipilyang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massadapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi.Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasansosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulusdengan efektif.

Masyarakat sipil akan mendorongpemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pulayang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial.Masyarakat melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yangsebesar-besarnya karena hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunanintegritas nasional yang kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkatkarena kondusifnya iklim investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikilkelembagaan birokrasi yang njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisipolitik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politikmasyarakat sipil.

Para investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungantinggi. Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi akan memberikan dampaklangsung pada pengurangan jumlah pengangguran dan masyarakat miskin,peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing daerah, peningkatan GDPdan pemerintah akan mampu membangun sisten jaminan sosial warganya melaluipeningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan yang memberikan dampaklangsung pada peningkatan kecerdasan masyarakat sipil.


BAB III

Kesimpulan
Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian katadalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dankeberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadipenghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia.Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjungselesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaranibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “. Pemberantasan korupsiseakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati.Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi danmembuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi diIndonesia. Tidak mudah memang.

Daftar Pustaka
 
Bahan Bacaan Akhiar Salmi, Paper 2006, “Memahami UU tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, MPKP, FE,UI.
Harian Kompas, 13 juni 2006,
Gramedia Hikmahanto Juwana, Paper 2006, “ Politik Hukum UUBidang Ekonomi di Indonesia”, MPKP, FE.UI.
Mubaryanto, Artikel, “ Keberpihakan dan Keadilan”, JurnalEkonomi Rakyat, UGM, 2004 Jeremy Pope,” Confronting Corruption: The Element ofNational Integrity System”, Transparency International, 2000.
Robert A Simanjutak,” Implementasi DesentralisasiFiskal:Problema, Prospek, dan Kebijakan”, LPEM UI, 2003
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintah Daerah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
°

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts