.

Minggu, 30 Januari 2011

Reformasi Birokrasi Sebagai Syarat Pemberantasan Kkn

Oleh : Prof. Dr. Mustopadidjaja AR*

Dalam kehidupan berbagai negara bangsa di berbagai belahan dunia, birokrasiberkembang merupakan wahana utama dalam penyelenggaraan negara dalam berbagaibidang kehidupan bangsa dan dalam hubungan antar bangsa. Birokrasi bertugasmenerjemahkan berbagai keputusan politik ke dalam berbagai kebijakan publik,dan berfungsi melakukan pengelolaan atas pelaksanaan berbagai kebijakantersebut secara operasional, efektip, dan efisisen. Sebab itu disadari bahwabirokrasi merupakan faktor penentu keberhasilam keseluruhan agendapemerintahan, termasuk dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (cleangovernment) dalam keseluruan skenario perwujudan kepemerintahan yang baik (goodgovernance). Namun pengalaman bangsa kita dan bangsa-bangsa lain menunjukanbahwa birokrasi tidak senantiasa dapat menyelenggarakan tugas dan fungsinyatersebut secara otomatis dan independen serta menghasilkan kinerja yangsignifikan. Keberhasilan birokrasi dalam pemberantasan KKN juga ditentukan olehbanyak faktor lainnya. Di antara faktor-faktor tersebut yang perludiperhitungkan dalam kebijakan “reformasi birokrasi” antara lain adalahkomitmen dan konsistensi semua pihak yang berperan dalam penyelenggaraannegara baik unsur aparatur negara mau pun warga negara untuk bersama-sama mewujudkanclean government dan good governance sesuai posisi dan peranmaing-masing dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Yang perludiingat adalah bahwa semuanya itu berada dan berlangsung dalam SistemAdministrasi Negara Kesatuan, Republik Indonesia (SANKRI), dan masing-masingmemiliki tanggung jawab dalam mengemban perjuangan mencapai cita-cita dantujuan NKRI. Dapatkah kita memikultanggung jawab tersebut?.
_________________________________________________________________________
PENDAHULUAN
Topik yang dibahasdalam sesi ini adalah ”Reformasi Birokrasi Sebagai Syarat PemberantasanKKN”. Topik tersebut rasanya memiliki konotasi bahwa birokrasi merupakanfaktor atau pun aktor utama baik dalam terjadinya KKN maupun dalam upayapencegahan ataupun pemberantasan KKN; meskipun kita mengetahui bahwa masalahKKN bukan hanya terjadi dan terdapat di lingkungan birokrasi, tetapi penyakittersebut juga berjangkit dan terjadi pula pada sektor swasta, dunia usaha, danlembaga-lembaga dalam masyarakat pada umumnya. Dalam hubungan “reformasibirokrasi” ini sekalipun secara konseptual kita dapat membatasi masalah KKNdalam lingkup “urusan-urusan publik yang ditangani birokrasi”. Namun secaraaktual, interaksi birokrasi dengan lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakatdan dunia usaha merupakan suatu keniscayaan; dan dalam hubungan “interaksidengan publik utamanya dalam pelayanan publik” itulah KKN bisa berkembang padakedua pihak, dalam dan antar birokrasi, dunia usaha, dan masyarakat, denganjenjang yang panjang dan menyeluruh.
Sebab itu, usahapemberantasan KKN perlu dilihat dalam konteks “reformasi birokrasi”, bahkan“reformasi sistem administrasi negara” secara keseluruhan. Dalam hubungan itu,agenda utama yang perlu ditempuh dalam reformasi birokrasi adalah perwujudankepemerintahan yang baik (good governance) yang sasaran pokoknya adalah: terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, partisipatif,berkepastian hukum, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas, bersih danbebas KKN; peka dan tanggap terhadap segenap kepentingan dan aspirasi rakyat diseluruh wilayah negara; serta berkembangnya budaya dan perilaku politik danpemerintahan yang mengindahkan nilai dan prinsip kepemerintahan yang baik, danaktivitas aparatur pemerintahan yang didasari etika, integritas,profesionalisme dalam pengabdian, pengayom-an, pelayanan, pertanggung jawabanpublik.
Dalam hubungan itu,dari sudut disiplin dan sistem administrasi negara good governance dapatdipandang merupakan paradigma yang antara lain berisikan konsep yang mencakup 3(tiga) aktor utama di atas, yaitu pemerintahan negara di mana birokrasitermasuk di dalamnya, dunia usaha (swasta, dan usaha-usaha negara), danmasyarakat. Ketiga aktor yang berperan dalam penyelenggaraan negara danpembangunan bangsa tersebut (publik, dunia usaha, dan masyarakat) memilikiposisi, peran, tanggung jawab, dan kemampuan yang diperlukan untuk suatu prosespembangunan yang dinamis dan berkelanjutan. Dalam konsep good governanceketiga aktor dalam sistem administrasi negara tersebut ditempatkan sebagaimitra yang setara.
Tindak pidana korupsitelah terjadi secara meluas, dan dianggap pula telah menjadi suatu penyakityang sangat parah yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telahmerupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat,menggerogoti demokrasi, merusak aturan hukum, dan memundurkan pembangunan, serta memudarkan masa depan bangsa.
Korupsi terjadi di negara-negara di seluruh dunia. Halini mendorong masyarakat internasional untuk bekerjasama dalam pemberantasankorupsi. Komitmen masyarakat internasional dalam upaya pemberantasan korupsijuga didukung oleh berbagai lembaga pembiayaan utama dunia, seperti World Bank,ADB, IMF, dan juga organisasi internasional lainnya seperti OECD dan APEC.Bahkan PBB dalam Sidang Umum tanggal 16 Desember 1996 menyatakan deklarasiuntuk pemberantasan korupsi dalam dokumen United Nation Declaration AgainstCorruption and Bribery In International Commercial Transaction yangdipublikasikan sebagai resolusi PBB No. A/RES/51/59, tanggal 28 Januari 1997.Semangat anti korupsi terus berlanjut antara lain tercermin dalam “Declarationof 8th International Conference Against Corruption” yangdiselenggarakan di Lima, Peru, pada tangal 11 September 1997 dan dihadiri olehwakil-wakil masyarakat dari 93 negara. Konferensi tersebut meyakini bahwa untukmemerangi korupsi diperlukan kerjasama antara masyarakat, dunia usaha, danpemerintah. Di antara berbagai butir penting lainnya dalam deklarasi konferensitersebut adalah bahwa semua penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secaratransparan dan akuntabel; serta harus menjamin independensi, integritas, dandepolitisasi sistem peradilan sebagai bagian penting dari tegaknya hukum yangakan menjadi tumpuan dari semua upaya pemberantasan korupsi yang efektif.
Sementara itu, banyak pakar dan pengamat ekonomi danpolitik serta para tokoh masyarakat Indonesia dan internasional baik melaluimedia massa maupun pada forum-forum lainnya, menyatakan bahwa dibanding korupsiyang terjadi diberbagai negara lain, fenomena korupsi yang terjadi di Indonesiasudah menjadi penyakit yang kronis dan sulit disembuhkan; korupsi telah menjadisesuatu yang sistemik: sudah menjadi suatu sistem yang menyatu denganpenyelenggaraan pemerintahan negara dan bahkan dikatakan bahwa pemerintahanjustru akan hancur apabila korupsi diberantas. Struktur pemerintahan yangdibangun dengan latar belakang korupsi akan menjadi struktur yang korup danakan hancur manakala korupsi tersebut dihilangkan.
Berbagai lembaga atau organisasi di luar negeri baikswasta maupun pemerintah juga berpendapat bahwa fenomena korupsi di Indonesiasudah sangat parah. Hal ini ditunjukkan antara lain dari berbagai hasil surveiatau penelitian yang mereka lakukan dan dibandingkan dengan kondisi di berbagainegara lainnya, antara lain seperti hasil penelitian dari PERC (Politicaland Economic Risk Consultancy, 2000) yang menempatkan Indonesia sebagainegara dengan tingkat korupsi tertinggi dan sarat kroniisme dengan skor 9,91untuk korupsi, dan 9,09 untuk kroniisme diantara negara-negara Asia, denganskala penilaian yang sama antara nol yang terbaik hingga sepuluh yang terburuk.Hasil penelitian tersebut, menempatkan Indonesia pada peringkat bawah atautergolong pada negara dengan tingkat korupsi yang sangat parah. Selain itu,menurut penelitian tersebut, masalah korupsi juga terkait erat denganbirokrasi. Dalam hubungan ini birokrasi Indonesia dinilai termasuk terburuk. Ditahun 2000 Indonesia memperoleh skor 8 (yaitu kisaran skor nol untuk terbaikdan 10 untuk yang terburuk) yang berarti jauh dibawah rata-rata kualitasbirokrasi di negara-negara Asia. Terpuruknya Indonesia dalam kategori korupsidan birokrasi, juga dilengkapi dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh PERC(2001) dan Price Water House Cooper (2001) tentang ranking negara-negaraAsia dalam implementasi good governance. Indonesia menempatiranking/urutan ke 89 dari 91 negara yang disurvei; dan dari sisi competitivenessIndonesia menempati urutan ke-49 dari 49 negara yang diteliti. Terlepas dariberbagai paramater yang mungkin bisa diperdebatkan, hasil-hasil penelitiantersebut harus kita perhatikan untuk mengantisipasi pembesaran dampaknya.
Berbagai fenomena dan sejarah perkembangan korupsi diIndonesia tersebut menunjukkan adanya kaitan erat antara KKN dengan perilakukekuasaan dan birokrasi yang melakukan penyimpangan.
USAHA PEMBERANTANSAN KKN
Upaya pemberantasankorupsi yang selama lebih dari 40 tahun telah dilakukan, baik pada era OrdeLama dan Orde Baru, maupun pada era reformasi sekarang ini, belum menunjukkanhasil seperti yang kita harapkan. KKN yang merupakan penyakit kronis Orde Baru,berkembang menjadi neo-KKN di orde transisi sekarang ini. Sebenarnyapemberantasan KKN telah menjadi agenda utama gerakan reformasi yang bergulirsejak tahun 1998. Beberapa perangkat hukum yang mengatur soal pemberantasan KKNdan menciptakan aparat pemerintah yang bersih dan bertanggungjawab yangditetapkan sejak tahun 1998 antara lain adalah Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentangPenyelengara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; Undang-undang No. 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; dan Undang-Undang Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berbagai peraturanperundang-undangan lainnya yang terkait dengan upaya pemberantasan korupsiadalah antara lain Keppres Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi OmbudsmenNasional, sebagai tindak lanjut dari Keppres Nomor 155 Tahun 1999 tentang TimPengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsmen Nasional; PP Nomor 20 Tahun 2001tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; PPNomor 56 Tahun 2000 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; PPNomor 274 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan PemerintahanDaerah; dan Tap MPR Nomor VI/MPR/2001 yang intinya menumbuhkan kesadaran bahwatertib sosial, ketenangan dan ketentraman hidup bersama hanya dapat diwujudkandengan ketaatan pada hukum dan berpihak pada keadilan.
MajelisPermusyawaratan Rakyat pada Sidang Istimewa tahun 1998, telah mengeluarkanKetetapan Nomor XI/MPR/1998 tentang Penye-lenggara Negara yang Bersih dariKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketetapan tersebut antara lain menyatakan bahwaupaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dengan melaksanakansecara konsisten Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Upaya pemberantasankorupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapunjuga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, maupunpihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Suharto dengan tetapmemperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Untukmencegah praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme, ditentukan pula bahwaseseorang yang menjabat suatu jabatan negara harus bersumpah sesuai denganagamanya dan harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dansetelah menjabat oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara.
Sebagai pelaksanaanketetapan MPR tersebut, di samping dibentuk Undang-undang baru, juga dilakukanpembaharuan atas Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 1971.Undang-Undang baru yang dibentuk adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN yang disahkan tanggal 18Mei 1999. Undang-Undang ini antara lain menentukan pula kewajiban setiappenyelenggara negara untuk (1) mengucapkan sumpah atau janji sesuai denganagamanya sebelum memangku jabatannya; (2) bersedia diperiksa kekayaannyasebelum, selama, dan setelah menjabat; (3) melaporkan dan mengumumkankekayaannya sebelum dan setelah menjabat; (4) tidak melakukan KKN; (5)melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan; (6)melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukanperbuatan tercela; dan (7) bersedia menjadi saksi dalam perkara KKN, sertadalam perkara lainnya.
SelanjutnyaUndang-Undang tersebut menjelaskan maksud dari penyelenggara negara yang bersihyaitu adalah penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraannegara dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatantercela lainnya. Asas-asas umum penyelenggaraan negara dimaksud meliputi (1)Asas Kepastian hukum; (2) Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; (3) AsasKepentingan Umum; (4) Asas Keterbukaan; (5) Asas Proporsionalitas; (6) Asasprofesionalitas; dan (7) Asas Akuntabilitas.
Kemudian untukmewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, Presiden selakuKepala Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 127 tahun 1999 membentukKomisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara, sebagai lembaga independen yang dalampelaksanaan tugasnya bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif danyudikatif. Keanggotaan komisi ini terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat;dan terdiri dari Sub Komisi eksekutif, legislatif, yudikatif dan BUMN/BUMD.Hasil-hasil pemeriksaan Komisi Pemeriksa disampaikan kepada Presiden, DPR, danBadan Pemeriksa Keuangan. Khusus hasil-hasil pemeriksaan terhadap pejabat-pejabatdi lingkungan yudikatif juga disampaikan kepada Mahkamah Agung. Pengangkatandan pemberhentian anggota Komisi ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelahmendapat persetujuan DPR, untuk masa jabatan 5 tahun.
Selain itu untukmemperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi, maka Undang-Undang Nomor 3Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diganti denganUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ini secara tegas menuangkankeinginan untuk memberantas praktik korupsi; antara lain dengan dimuatnyasecara lebih tegas tentang unsur suap, dan juga tentang tindak pidana suap lainyang disebut sebagai gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, kewajiban, dantugas.
Dalam Undang-Undangtersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberiandalam arti yang luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon),komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,perjalanan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Pemberian tersebut, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeridan yang dilakukan dengan mempergunakan sarana elektronik atau tanpa saranaelektronik. Dengan pencantuman gratifikasi tersebut, makin jelasl bahwaberbagai fasilitas yang selama ini diragukan sebagai suatu pelanggaran ataupenyelewengan menjadi jelas, yaitu semua itu termasuk kategori suap yang dapatdiusut.
Pemahaman tentanggratifikasi menjadi makin penting mengingat perkembangan saat ini menunjukkanmakin banyaknya pejabat publik yang tidak berasal dari karir birokrasi danbeberapa birokrat muda yang kurang memiliki pengalaman penyelenggaraan aturandisiplin sebagai pegawai negeri..
Dalam suatu negarahukum, supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih adalah merupakan salah satukunci berhasil tidaknya suatu negara melaksanakan tugas pemerintahan umum danpembangunan di berbagai bidang. Yang dimaksud dengan supremasi hukum adalahkeberadaan hukum yang dibentuk melalui proses yang demokratis dan merupakanlandasan berpijak bagi seluruh penyelenggara negara dan masyarakat dalam artiluas, sehingga pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan dapat berjalan sesuaiaturan yang telah ditetapkan. Sedangkan pemerintahan yang bersih adalahpemerintahan yang bebas dari praktek KKN dan perbuatan tercela lainnya. Dengandemikian, supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih yang didukung olehpartisipasi masyarakat dan atau lembaga kemasyarakatan untuk melakukan fungsikontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan umum dan pembangunan merupakan salahsatu upaya reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan good governance.
Kondisi saat ini,memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai masalah penyelewengan kekuasaan ataukewenangan yang berbentuk korupsi, kolusi dan nepotisme, meskipun cukupkomprehensif dan disertai peraturan perundang-undangan yang lengkap dan bagussebagaimana diuraikan secara singkat di atas, namun belum nampak dilakukanpenanganan yang serius oleh pemerintah. Selain itu, belum berhasilnyapemberantasan korupsi meskipun sudah ada perangkat hukum yang bagus dandilengkapi dengan berbagai lembaga penangkal korupsi yang juga cukup banyakseperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pengawasan Fungsional -- BPKP, Bawasda,Inspektorat --, Pengawasan Melekat (Waskat), dan Pengawasan Masyarakat (Wasmas),disebabkan antara lain belum adanya persamaan persepsi antara penegak hukumdalam memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut, danbelum mantapnya penyelenggaraan fungsi lembaga-lembaga penangkal korupsi.
Sesungguhnya kondisiyang mendukung upaya untuk mencari solusi yang tuntas terhadap masalah besarini telah tersedia, yaitu tingkat kritis masyarakat yang tidak lagi tabu untukmembuka borok penyelewengan atau KKN. Transparansi semakin menjadi tuntutanyang tidak bisa ditawar, masyarakat semakin tergugah untuk menuntut keadilandan kebenaran. Masyarakat semakin memiliki keberanian untuk mengungkapkanmasalah-masalah yang semula hanya menjadi bahan gunjingan.
Namun demikian, dalamkeadaan masih lemahnya tradisi atau budaya disiplin dan patuh hukum daripenyelenggara negara termasuk penegak hukumnya dan masyarakat, dan selama hukumkita belum dapat benar-benar melindungi semua orang secara adil, selama hukummasih bisa dibelokkan untuk kepentingan yang berkuasa atau kelompoknya atauyang mampu dan bersedia membayar, maka reformasi birokrasi akan berjalantimpang dan sulit untuk mewujudkan good governance yang kitacita-citakan.
REFORMASI BIROKRASI
Salah satu faktor danaktor utama yang turut berperan dalam perwujudan pemerintah yang bersih (cleangovernment) dan kepe-merintahan yang baik (good governance) adalahbirokrasi. Dalam posisi dan perannya yang demikian penting dalam pengelolaankebijakan dan pelayanan publik, birokrasi sangat menentukan efisiensi dankualitas pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan efisiensi dan efektivitaspenyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Undang-undang telah ditetapkanoleh DPR dan diundangkan oleh pemerintah, dan berbagai kebijakan publik yangdituangkan dalam berbagai aturan perundang-undangan yang dikembangkan dalamrangka penyelenggaraan negara dan pembangunan tersebut, akan dapat dikelolasecara efektif oleh pemerintah apabila terdapat “birokrasi yang sehat dankuat”, yaitu ‘birokrasi yang solid, sederhana, profesional, netral, terbuka,demokratis, serta memiliki integritas dan kompetensi dalam melaksanakan tugasdan tanggung jawabnya selaku abdi masyarakat, negara, dan tanah air; dalammengemban misi perjuangan bangsa dalam mewujudkan cita-cita dan tujuanbernegara”.
Birokrasi sesuaidengan kedudukannya dalam sistem administrasi negara (baca: dalampenyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan bangsa), dan sesuai puladengan sifat dan lingkup peker-jaannya, akan menguasai pengetahuan daninformasi, serta dukungan sumber daya yang tidak dimiliki pihak lain. Denganposisi dan kemampuan sangat besar yang dimilikinya tersebut, birokrasi bukansaja mempunyai akses yang kuat untuk membuat kebijakan yang tepat secarateknis, tetapi juga yang mendapat dukungan politus yang kuat dari masyarakat dandunia usaha. Birokrasi memegang peranan penting dalam perumusan, pelaksanakan,dan pengawasan berbagai kebijakan publik, serta dalam evaluasi kinerjanya.Dalam posisi yang stratejik seperti itu, adalah logis apabila pada setiapperkembangan politik, selalu terdapat kemungkinan dan upaya menarik birokrasipada partai tertentu; birokrasi dimanfaatkan untuk mencapai atau punmempertahankan kekuasaan oleh partai tertentu atau pihak penguasa. Kalauperilaku birokrasi berkembang dalam pengaruh politik seperti itu dan menjaditidak netral, maka birokrasi yang seharusnya mengemban misi menegakkan“kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan secara netral dan optimalkepada masyarakat”, besar kemungkinan akan berorientasi pada kepentingan partaiatau partai-partai; sehingga terjadi pergeseran keberpihakan dari “kepentinganpublik” ke pada “pengabdian pada pihak penguasa atau partai-partai yangberkuasa”. Dalam kondisi seperti itu, KKN akan tumbuh dan birokrasi kehilanganjati dirinya, dari “pengemban misi perjuangan negara bangsa, menjadi partisankelompok kepentingan yang sempit”.
“Birokrasi yangsakit” seperti itu akan menjadi corong dan memberikan kontribusi pada penguasa.Semangat keberpihakannya banyak diarahkan pada kepentingan segelintir orangatau pun kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat; bekerja dengan lamban,tidak akurat, berbelit-belit, dan sudah barang tentu tidak efisien sertamemberatkan masyarakat. Sebaliknya, birokrasi yang terlalu kuat dengankemampuan profesional yang tinggi tapi tanpa etika dan integritas pengabdian,akan cendrung menjadi tidak konsisten, bahkan arogan, sulit dikontrol,masyarakat menjadi serba tergantung pada birokrasi. Dalam perkembanganbirokrasi seperti ini, juga akan memberikan dampak negatif bagi pengembanganinisiatif masyarakat, dan sudah barang tentu tidak efisien serta sangatmemberatkan masyarakat. Namun pada sisi yang berseberangan hal tersebut telahsangat menguntungkan pihak-pihak tertentu yang jum-lahnya sangat sedikit biladibandingkan dengan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Sejarah IndonesiaMerdeka menunjukan, birokrasi yang tidak netral telah turut membawa Indonesiapada kekacauan politik; dan birokrasi yang tidak netral selalu tumbuh bersamadengan kekuatan dan kepentingan politik atau golongan tertentu, selalu terjebakdalam godaan KKN, dan akhirnyajuga membawa negara kita pada kehancuran ekonomi.Hal semacam itu telah terjadi pada setiap “rezim pemerintahan”; dengan akibatdan dampak yang serupa berupa kelemahan bangunan kelembagaan hukum, dan kehancurankehidupan ekonomi, politik, dan sosial
Reformasi birokrasiyang terjadi di Indonesia pada dasarnya dirancang sebagai birokrasi yangrasional dengan pendekatan struktural-hirarkikal (tradisi weberian).Pendekatan Weberian dalam penataan kelembagaan yang berlangsung dalampendayagunaan aparatur negara hingga dewasa ini, secara klasikal menegaskanpentingnya rasionalisasi birokrasi yang menciptakan efisiensi, efektivitas, danproduktivitas melalui pembagian kerja hirarkikal dan horisontal yang seimbang,diukur dengan rasio antara volume atau beban tugas dengan jumlah sumber daya,disertai tata kerja yang legal formal, dan pengawasan yang ketat dalampelaksanaannya. Sebab itu, dalam pertumbuhannya, birokrasi di Indonesia berkembangsecara vertikal linear, dalam arti “arah kebijakan dan perintah dariatas ke bawah, dan pertanggungjawaban berjalan dari bawah ke atas”; dankoordinasi yang umumnya dilakukan secara formal sulit dilakukan. Selain itu,birokrasi Indonesia juga diwarnai dengan pendekatan struktural-kultutral denganpengaruh budaya feodalistis yang besar, yang ditandai pula dengan arogansikekuasaan, sehingga merupakan lahan subur bagi tumbuhnya KKN. Dalam kondisiseperti itu akan sulit bagi Indonesia untuk menghadirkan good governance,birokrasinya masih ditandai dengan budaya politik “feodalistik”, tidakmengindahkan etika professionaliseme, berkembangnya neo-KKN, dan bekerja bukanuntuk kepentingan masyarakat sebagaimana dicanangkan dalam agenda refor-masibirokrasi yang terarah pada perwujudan good governance dan cleangovernment, serta sebagai salah satu pelaksanaan amanat pembukaan UUD 1945.
Berbagaifenomena di atas mengungkapkan perlunya pelaksanaan reformasi birokrasi secaramenyeluruh dan sistematis sebagai bagian dari pembangunan Sistem AdministrasiNegara Kesatuan, Republik Indonesia (SANKRI) yang harus dengan sadardikembangkan sebagai “wahana perjuangan bangsa dalam mengemban cita-cita dantujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Struktur dan perilakubirokrasi yang interdependen dengan faktor-faktor internal (“struktur dansaling hubungan organisasional yang kompleks”) dan eksternal (“berbagaiorganisasi yang berkembang dalam masyarakat”), membutuhkan pendekatanadministrasi negara yang menempatkan lembaga-lembaga pemerintahan negaratermasuk birokrasi di dalamnya dalam kedudukan yang setara dengan unsur lainnyadalam bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalamkonteks SANKRI, reformasi birokrasi yang dilakukan harus mencakup keseluruhanunsur sistem dan perilaku birokrasi, dan langkah-langkah yang dilakukan harussejalan dengan tantangan lingkungan stratejik dan cepatnya perubahan zaman yangdihadapi. Tuntutan akan reformasi birokrasi yang berfokus pada peningkatan“daya guna, hasil guna, bersih, dan bertanggung jawab, serta bebas KKN”mengandung makna perlunya langkah-langkah pendayagunaan bukan saja (a) terhadapsistem birokrasi dan birokrat, tetapi juga (b) langkah-langkah serupa padaberbagai institusi dan individu di luar birokrasi, baik publik maupun private,termasuk lembaga-lembaga negara dan berbagai lembaga yang berkembang dalammasyarakat, beserta segenap person-nelnya; dan (c) semuanya itu dilakukansecara sinergis dengan semangat “mengemban perjuangan yang diamanatkankonstitusi”, dan mengin-dahkan prinsip-prinsip kepeme-rintahan yang baik.
Sebagaimanatelah diungkapkan di atas, “administrasi negara” adalah “administrasi” mengenai“negara”; yang dalam konteks NKRI disebut SANKRI. Sebagaimana sistem lainnya,pada SANKRI terdapat unsur-unsur sistemik berikut, (a) tata nilai, yangmelandasi dan menjadi acuan perilaku terhadap sistem dan proses birokrasi, (b)struktur (tatanan kelembagaan negara dan masyarakat pada setiap satuanwilayah), (c) proses [manajemen dalam keseluruhan fungsinya, dalam dina-mikakegiatan dan entitas publik dan private (business and society)], dengantujuan tertentu; dan (d) sumber daya aparatur yang berada pada struktur denganposisi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu yang berperan menerjemahkandan mendukung proses sehingga mencapai kinerja tertentu.
Reformasibirokrasi dalam skim “pembangunan sistem administrasi negara” mengacu danberpedoman pada amanat konstitusi negara kita. Hal itu berarti kita harus pertama-tamaadalah mencermati berbagai unsur sistem dari administrasi mau pun negara, danposisi serta interakasi antar keduanya, kemudian mengidentifikasiberbagai kelemahan yang pokok-pokonya telah dikemukakan di atas, selanjutnyamenyusun strategi dan program aksi yang terarah pada pencapaian sasaran optimalyang hendak dicapai serta penilaian kinerja secara objetif rasional.
(a)Transformasi nilai. Tatanilai dalam suatu sistem berperan melandasi, memberikanacuan, menjadi pedoman perilaku, dan menghikmati eksistensi dan dinamikaunsur-unsur lainnya dalam sistem administrasi negara termasuk birokrasi.Reformasi birokrasi yang hendak dilakukan pertama-tama harus menjagakonsistensinya dengan berbagai dimensi nilai yang terkandung dalam konstitusinegara yang menjadi dasar eksistensi dan acuan perilaku sistem dan prosesadministrasi negara bangsa ini. Reformasi birokrasi harus merefleksikantransformasi nilai. Dasar kegitimasi eksistensi setiap individu dan institusidi negeri ini adalah kompetensi dan kontribussinya masing-masing dalammeng-aktualisasikan dan mewujudkan berbagai dimensi nilai yang terkandung dalamkonstitusi kita.
Dalampembukaan UUD 1945 terkandung dimensi-dimensi nilai yang merupakan pesanperadaban dan kemanusiaan yang sangat luhur dan mendasar, hakiki dan universal;yang seharusnya menghikmati, melandasi, memberi acuan, dan menggariskan tujuanNKRI. Semua itu merupakan dimensi-dimensi nilai sistem administrasi negara kitayang merupakan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan bangsa, yang harusdiwujudkan dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,dan dalam hubungan antar bangsa; sebagai acuan pokok dalam pengembangan “visi,misi, dan strategi” dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsadewasa ini dan di masa datang. Secara keseluruhan dimensi-dimensi nilaitersebut terdiri dari dimensi spiritual, berupa pengakuan terhadapkemahakekuasaan dan curahan rahmat Allah SWT dalam perjuangan bangsa (padaalinea tiga); dimensi kultural, berupa landasan falsafah negara yaituPancasila; dan dimensi institusional, berupa cita-cita (alinea dua) dantujuan bernegara, serta nilai-nilai yang terkandung dalam bentuk negara dansistem penyelenggaraan pemerintahan negara (alinea empat).
Berbagaidimensi institusional itu pada intinya menggariskan bahwa Indonesia adalahnegara bangsa, negara kesatuan, negara hukum, dan negara demokrasi, negara yangbertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat bangsa di seluruhwilayah negara bahkan di seluruh belahan dunia, dengan segala kandungan maknadan implikasinya dalam sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan negaratermasuk yang dewasa ini dikenal sebagai nilai dan prinsip kepemerintahan yangbaik (good governance).
Konstitusinegara kita menegaskan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum yangdemokrastis, berbentuk negara kesatuan dengan sistem dan proses kebijakan yangmengakomodasikan peran masyarakat yang luas (terbuka, partisipatif, dan akuntabel).Pengambilan keputusan politik yang strategis dalam rangka penyelenggaraanpemerintahan dan pembangunan, itu dilakukan bersama secara musyawarah danmufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan [MPR; DPR(D)] sebagai representasirakyat bangsa dari dan di seluruh wilayah negara yang terbagi atas daerah besar(provinsi) dan kecil (Kabupaten/Kota, dan Desa) dengan kewenangan-kewenanganotonomi tertentu. Berbagai kebijakan pemerintahan tersebut kemudian dituangkandalam peraturan perundangan tertentu (Ketetapan MPR, UU, PP, Perpu, Keppres,dan Perda). Undang-Undang, PP dan Perda tentang substansi masalah publiktertentu ditetapkan pemerintah setelah mendapatkan persetujuan DPR(D) danpelaksanaannya harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Sebagaikebijakan yang dikembangkan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pembangunanbangsa untuk mencapai tujuan bernegara, keseluruhannya harus terjaga keserasiandan keterpaduannya satu sama lain. Dari sini kita melihat dimensi pentinglainnya yang terkandung dalam dimensi-dimensi nilai tersebut yaitu “kepastianhukum, demokrasi, kebersamaan, partisipasi, keterbukaan, desentralisasikewenangan serta pengawasan dan pertanggungjawaban”.Dalam hubungan itu, KKN tidah hanya mengandung pengertian penyalahgunaankekuasaan ataupun kewe-nangan yang mengakibatkan kerugian keuangan dan assetnegara, tetapi juga setiap kebijakan dan tindakan yang menimbulkan depresiasinilai publik, baik tidak sengaja atau pun terpaksa.
Semuaitu menunjukkan komitmen kuat dari konstitusi negara kita terhadap nilai danprinsip kepemerintahan atau manajemen pemerintahan yang baik (goodgovernance), suatu pemerintahan yang amanah, yang harus diwujudkan dalampenyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, di pusat dan daerah. Sebagaimanakita ketahui, nilai dan prinsip dasar yang menandai good governancesecara universal antara lain adalah kepastian hukum, transparansi, partisipasi,profesionalitas, dan pertanggungjawaban (akuntabilitas); yang dalam konteksnasional perlu ditambahkan dengan nilai dan prinsip daya guna, hasil guna,bersih (clean government), desentralisasi, kebijakan yang serasi dantepat, serta daya saing.
Dimensi-dimensinilai itu pulalah yang harus kita aktualisasikan dalam dan melalui reformasibirokrasi dalam berbagai aspeknya, dengan penyusunan visi, misi, dan strategiyang tepat dan efektip. Hal itu juga mengindikasikan diperlukannya suatu “grandstrategy” dalam penataan birokrasi secara sistemik, yang mempertimbangkanbukan saja keseluruhan kondisi internal birokrasi tetapi juga permasalahan dantantangan stratejik yang dihadapkan lingkungannya. Dalam konteks perubahaninternal tersebut, reformasi birokrasi perlu diarahkanan pada (1) penyesuaianvisi, misi, dan strategi, (2) perampingan organisasi dan penyederhanaan tatakerja, (3) pemantapan sistem manajemen, dan (4) peningkatan kompetensi sumberdaya manusia; secara keseluruhan semua itu disesuaikan dengan dimensi-dimensinilai SANKRI, dan tantangan lingkungan stratejik yang dihadapi.
BirokrasiPemerintah Pusat dan Daerah perlu memiliki visi, misi, strategi, agendakebijakan, kompetensi, dan komitmen pembangunan dan pelayanan yang jelasdilandasi dimensi-dimensi nilai SANKRI dan tegas terfokus pada permasalahanyang mendesak perlu di atasi, dan terarah pada perwujudan cita-cita dan tujuanbangsa bernegara. Dengan visi, misi, strategi yang didasarkan pada yangberorientasi pada penerapan nilai-nilai sebagaimana diamanatkan para foundingfathers negara bangsa ini, disertai kompetensi dan komitmen yang kuat dalamkeseluruhan tatanan organisasinya yang tersusun secara tepat disertaipelimpahan kewenangan yang seimbang, birokrasi dapat diharapkan akan dmampuencapai kinerja yang optimal dalam menghadapi berbagai permasalahan dantantangan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa.
(2) Penataan Organisasi dan Tata Kerja. Penataanorganisasi pemerintah baik pusat maupun daerah didasarkan pada visi, misi,sasaran, strategi, agenda kebijakan, program, dan kinerja kegiatan yangterencana; dan diarahkan pada terbangunnya sosok birokrasi yang ramping,desentralistik, efisien, efektif, berpertanggung jawaban, terbuka, dan aksesif;serta terjalin dengan jelas satu sama lain sebagai satu kesatuan birokrasinasional dalam SANKRI. Seiring dengan itu, penyederhanaan tata kerja dalamhubungan intra dan antar aparatur, serta antara aparatur dengan masyarakatdikembangkan terarah pada penerapan pelayanan prima, dan mendorong peningkatanproduktivitas kegiatan pelayanan aparatur dan masyarakat.
(3) Pemantapan Sistem Manajemen. Dengan makinmeningkatnya dinamika masyarakat dalam penyelengaraan negara dan pembangunanbangsa, pengembangan sistem manajemen pemerintahan diprioritaskan padarevitalisasi pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan dan pelayananpublik yang kondusif, transparan, impersonal, dan akuntabel, disertai dukungansistem informatika yang sudah terarah pada pengembangan e-administration ataue-government. Peran birokrasi lebih difokuskan sebagai agen pembaharuan,sebagai motivator dan fasilitator bagi tumbuh dan berkembangnya swakarsa danswadaya serta meningkatnya kompetensi masyarakat dan dunia usaha. Dengandemikian, dunia usaha dan masyarakat dapat menjadi bagian dari masyarakat yangterus belajar (learning community), mengacu kepada terwujudnyamasyarakat maju, mandiri, dan berdaya saing tinggi.
(4) Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur. Sosok aparaturmasa depan penampilannya harus profesional sekaligus taat hukum, netral,rasional, demokratik, inovatif, mandiri, memiliki integritas yang tinggi sertamenjunjung tinggi etika administrasi publik dalam memberikan pelayanan kepadamasyarakat. Peningkatan profesionalisme aparatur harus ditunjang denganintegritas yang tinggi, dengan mengupayakan terlembagakannya karakteristiksebagai berikut: (a) mempunyai komitmen yang tinggi terhadap perjuanganmencapai cita-cita dan tujuan bernegara, (b) memiliki kompetensi yangdipersyaratkan dalam mengemban tugas pengelolaan pelayanan dan kebijakanpublik, (c) berkemamapuan melaksanakan tugas dengan terampil, kreatif, daninovatif, (d) disiplin dalam bekerja berdasarkan sifat dan etika profesional,(e) memiliki daya tanggap dan sikap bertanggung gugat (akuntabilitas), (f)memiliki derajat otonomi yang penuh rasa tanggung jawab dalam membuat danmelaksanakan berbagai keputusan sesuai kewenangan, dan (g) memaksimalkanefisiensi, kualitas, dan produktivitas. Selain itu perlu pula diperhatikanreward system yang kondusif, baik dalam bentuk gajih mau pun perkembangankarier yang didasarkan atas sistem merit. Mengantisipasi tantangan global,pembinaan sumber daya manusia aparatur negara juga perlu mengacu pada standarkompetensi internasional (world class).
Dalam pada itu, untuk mengaktualisasikan potensimasyarakat, dan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapibangsa, perlu dijamin perkembangnya kreativitas dan oto-aktivitas masyarakatbangsa yang terarah pada pemberdayaan, peningkatan kesejahteraan masyarakat,serta ketahanan dan daya saing perekonomian bangsa. Dalam pengembangankeseluruhan starategi tersebut, reformasi birokrasi dalam penyelenggaraannegara dan pembangunan baik di pusat maupun di daerah-daerah, perlumemperhatikan prinsip-prinsip berikut.
Pertama, demokrasi dan pemberdayaan. Hidupnyademokrasi dalam suatu negara bangsa, dicerminkan oleh adanya pengakuan danpenghormatan negara dan penyelenggara dan aparatur negara atas hak dankewajiban warga negara, termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan danmengekspresikan diri secara rasional sebagai wujud rasa tanggung jawabnya dalampenyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa. Demokrasi tidak hanya mempunyaimakna dan berisikan kebebasan, tetapi juga tanggung jawab; demokrasisesungguhnya keariefan dalam memikul tanggung jawab dalam mewujudkan tujuanbersama, yang dilakukan secara berkeadaban. Dalam rangka itu, birokrasi dalammengemban tugas pemerintahan dan pembangunan, tidak harus berupaya melakukansendiri, tetapi mengarahkan ("steering rather than rowing"),atau memilih kombinasi yang optimal antara steering dan rowingapabila langkah tersebut merupakan cara terbaik untuk mencapai kesejahteraansosial yang maksimal. Yang jelas sesuatu yang sudah bisa dilakukan olehmasyarakat, tidak perlu dilakukan lagi oleh pemerintah. Apabila masyarakat atausebagian dari mereka belum mampu atau tidak berdaya, maka harus dimampukan ataudiberdayakan (empowered). Pemberdayaan berarti pula memberi peran kepadamasyarakat lapisan bawah di dalam keikutsertaannya dalam berbagai kegiatanpembangunan.
Dalam rangka memberdayakan masyarakat dalam memikultanggung jawab pembangunan, peran pemerintah dapat direinveting antaralain melalui (a) pengurangan hambatan dan kendala-kendala bagi kreativitas danpartisipasi masyarakat, (b) perluasan akses pelayanan untuk menunjang berbagaikegiatan sosial ekonomi masyarakat, dan (c) pengembangan program untuk lebihmening-katkan keamampuan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat berperanaktif dalam memanfaatkan dan mendayaguna­kan sumber daya produktif yangtersedia sehingga memiliki nilai tambah tinggi guna mening­katkan kesejahteraanmereka.
Kedua, pelayanan. Upaya pemberdayaan memerlukansemangat untuk melayani masyarakat ("a spirit of public services"),dan menjadi mitra masyarakat ("partner of society"); ataumelakukan kerja sama dengan masyarakat ("co production, atau partnership”).Hal tersebut memerlukan perubahan perilaku yang antara lain dapat dilakukanmelalui pembudayaan kode etik ("code of ethical conducts")yang didasarkan pada dukungan lingkungan ("enabling strategy")yang diterjemahkan ke dalam standar tingkah laku yang dapat diterima umum, dandijadikan acuan perilaku aparatur pemerintah baik di pusat maupun didaerah-daerah.
Pelayanan berarti pula semangat pengabdian yangmengutamakan efisiensi dan keberhasilan bangsa dalam membangun, yangdimanifestasikan antara lain dalam perilaku "melayani, bukandilayani", "mendorong, bukan menghambat", "mempermudah,bukan mempersulit", "sederhana, bukan berbelit-belit","terbuka untuk setiap orang, bukan hanya untuk segelintir orang".Makna administrasi publik sebagai wahana penyelenggaraan pemerintahan negara,yang esensinya "melayani publik", harus benar-benar dihayati parapenyelenggara pemerintahan negara.
Ketiga, transparansi. Dalam pelaksanaan tugas danfungsinya, di samping mematuhi kode etik, aparatur dan sistem manajemen publikharus mengembangkan keterbukaaan dan sistem akuntabilitas, serta bersikapterbuka untuk mendorong para pimpinan dan seluruh sumber daya manusia didalamnya berperan dalam mengamalkan dan melembagakan kode etik dimaksud, sertadapat menjadikan diri mereka sebagai panutan masyarakat sebagai bagian daripelaksanaan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara.
Upaya pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha,peningkatan partisipasi dan kemitraan, selain (1) memerlukan keterbukaanbirokrasi pemerintah, juga (2) memerlukan langkah-langkah yang tegas dalammengurangi peraturan dan prosedur yang menghambat kreativitas dan otoaktivitasmereka, serta (3) memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat berperansertadalam proses penyusu-nan peraturan kebijaksanaan, pelaksanaan, dan pengawasanpembangunan. Pemberdayaan dan keterbukaan akan lebih mendorong akuntabilitasdalam pemanfaatan sumber daya, dan adanya keputusan-keputusan pembangunan yangbenar-benar diarahkan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat, sertadilakukan secara riil dan adil sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Keempat, partisipasi. Masyarakat diikutsertakan dalamproses menghasil-kan public good and services dengan mengembangkan polakemitraan dan kebersamaan, dan bukan semata-mata dilayani. Untuk itulahkemampuan masyarakat harus diperkuat ("empowering rather than serving"),kepercayaan masyarakat harus meningkat, dan kesempatan masyarakat untukberpartisipasi ditingkatkan.
Konsep pemberdayaan ("empowerment") jugaselalu dikaitkan dengan pendekat­an partisipasi dan kemitraan dalam manajemenpembangunan, dan memberikan penekanan pada desentralisasi dalam prosespengambilan keputusan agar diperoleh hasil yang diharapkan dengan cara yangpaling efektif dan efisien dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam hubungan iniperlu dicatat penting­nya peranan keswadayaan masyarakat, dan menekankan bahwafokus pembangunan yang hakiki adalah peningkatan kapasitas perorangan dankelembagaan ("capacity building"). Jangan diabaikan pulapenyebaran informasi mengenai berbagai potensi dan peluang pembangunannasional, regional, dan global yang terbuka bagi daerah; serta privatisasidalam pengelolaan usaha-usaha negara.
Kelima, kemitraan. Dalam membangun masyarakat yangmodern di mana dunia usaha menjadi ujung tombaknya, terwujudnya kemitraan, danmodernisasi dunia usaha terutama usaha kecil dan menengah yang terarah padapeningkatan mutu dan efisiensi serta produktivitas usaha amat penting,khususnya dalam pengembangan dan penguasaan teknologi dan manajemen produksi,pemasaran, dan informasi.
Dalam upaya mengembangkan kemitraan dunia usaha yangsaling meng-untungkan antara usaha besar, menengah, dan kecil, perananpemerintah ditujukan ke arah pertumbuhan yang serasi. Pemerintah berperan dalammenciptakan iklim usaha dan kondisi lingkungan bisnis, melalui berbagaikebijaksanaan dan perangkat perundang-undangan yang mendorong terjadinyakemitraan antarskala usaha besar, menengah, dan kecil dalam produksi danpemasaran barang dan jasa, dan dalam berbagai kegiatan ekonomi dan pembangunanlainnya, serta pengintegrasian usaha kecil ke dalam sektor modern dalam ekonominasional, serta mendorong proses pertumbuhannya. Dalam proses tersebut adanya kepastianhukum sangat diperlukan.
Keenam, desentralisasi. Desentralisasi merupakan wujudnyata dari otonomi daerah, merupakan amanat konstitusi, dan tuntutandemokratisasi dan globalisasi. Dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah,otonomi dilaksanakan dengan pelimpahan kewenangan yang luas kepada daerahKabupaten/Kota, dan Daerah Provinsi berperan lebih banyak dalam pelaksanaantugas dekonsentrasi, termasuk urusan lintas Kabupaten/Kodya yang memerlukanpenyelesaian secara terkoordinasi. Penguatan kelembagaan sangat diperlukandalam mewujudkan format otonomi daerah yang baru tersebut, termasuk kemampuandalam proses pengambilan keputusan. Ini adalah langkah yang tepat, sebabperubahan-perubahan yang cepat di segala bidang pembangunan menuntut pengambilankeputusan yang tidak terpusat, tetapi tersebar sesuai dengan fungsi, dantangung jawab yang ada di daerah.
Karena pembangunan pada hakekatnya dilaksanakan di daerah-daerah, berbagaikewenangan yang selama ini ditangani oleh pemerintah pusat, diserahkan kepadapemerintah daerah. Langkah-langkah serupa perlu diikuti pula olehorganisasi-organisasi dunia usaha, khususnya perusahaan-perusahaan besar yangberkantor pusat di Jakarta, sehingga pengambilan keputusan bisnis bisa pulasecara cepat dilakukan di daerah. Dengan kata lain desentralisasi perlu jugadilakukan oleh organisasi-organisasi bisnis.
Perbedaan perkembangan antardaerah mempunyai implikasi yang berbeda padamacam dan intensitas peranan pemerintah, namun pada umumnya masyarakat dandunia usaha memerlukan (a) desentralisasi dalam pemberian perizinan, danefisiensi pelayan­an birokrasi bagi kegiatan-kegiatan dunia usaha di bidangsosial ekonomi, (b) penyesuaian kebijakan pajak dan perkreditan yang lebihnyata bagi pembangunan di kawasan-kawasan tertinggal, dan sistem perimbangankeuangan pusat dan daerah yang sesuai dengan kontribusi dan potensipembangu-nan daerah, serta (c) ketersediaan dan kemudahan mendapatkan informasimengenai potensi dan peluang bisnis di daerah dan di wilayah lainnya kepada daerahdi dalam upaya peningkatan pembangunan daerah.
Ketujuh, konsistensi kebijakan, dan kepastian hukum.Tegaknya hukum yang berkeadilan merupakan jasa pemerintahan yang terasa teramatsulit diwujudkan, namun mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahandan pembangunan, justru di tengah kemajemukan, merajalelanya KKN termasuk moneypolitics, berbagai ketidak pastian perkembangan lingkungan, dan menajamnyapersaingan. Peningkatan dan efisiensi nasional membutuhkan penyesuaiankebijakan dan perangkat perundang-undangan, namun tidak berarti harusmengabaikan kepastian hukum. Adanya kepastian hukum merupakan indikatorprofessionalisme dan syarat bagi kredibilitas pemerintahan, sebab bersifatvital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta dalampengembangan hubungan internasional. Tegaknya kepastian hukum juga mensyaratkankecermatan dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan. Sebab berbagaikebijakan publik tersebut pada akhirnya harus ditungkan dalam sistemperundang-undangan untuk memiliki kekuatan huum, dan harus mengan-dungkepastian hukum.
Wujud dari cita-cita reformasi birokrasi adalah berupasistem pemerintahan negara berdasarkan hukum yang merupakan perwujudan atasnilai ketaatan atau kepatuhan sebagai warga negara dan warga masyarakat dunia.Hukum harus ditempatkan pada tingkat yang paling tinggi, yang pada akhirnyatidak boleh lagi menjadi subordinasi dari bidang-bidang pembangunan khususnyaekonomi dan politik. Pembangunan hukum harus ditujukan untuk mencapai tegaknyasupremasi hukum, sehingga kepentingan ekonomi dan politik tidak dapat lagimemanipulasi hukum sebagaimana lazim terjadi. Pembangunan hukum sebagai saranamewujudkan supremasi hukum, harus diartikan bahwa hukum temasuk penegakanhukum, harus diberikan tempat yang strategis sebagai instrumen utama yang akanmengarahkan, menjaga dan mengawasi jalannya pemerintahan. Hukum juga harusbersifat netral dalam menyelesaikan potensi konflik dalam hidup dan kehidupanmasyarakat Indonesia yang majemuk.
Pembaharuan hukum yang terkotak-kotak (fragmentaris)dan tambal sulam di antara lembaga pemerintahan harus dicegah. Penegakan hukumharus dilakukan secara sistematis, terarah dan dilandasi oleh konsep yangjelas. Selain itu penegakan hukum harus benar-benar ditujukan untuk meningkatkanjaminan dan kepastian hukum dalam masyarakat, baik di tingkat pusat maupundaerah sehingga keadilan dan perlindungan hukum terhadap HAM benar-benar dapatdirasakan oleh masyarakat. Untuk menjamin adanya pemerintah yang bersih (cleangovernment) serta kepemerintahan yang baik (good governance), makapelaksanaan pembangunan hukum harus memenuhi asas-asas kewajiban prosedural (fairness),pertanggungjawaban publik (accountability) dan dapat dipenuhi kewajibanuntuk peka terhadap aspirasi masyarakat (responsibility). Untuk itu,dukungan dari penyelenggara negara secara nyata (political will)merupakan faktor yang menentukan terlaksananya pembangunan hukum secarakonsisten dan konsekuen. Di samping itu koordinasi yang baik antara institusipemerintah yang mengelola hukum dan perundangan, dengan perguruan tinggi sertaLSM dalam menyusun langkah-langkah pembenahan reformasi hukum sangatdiperlukan, utamanya dalam menyusun rancangan dasar dan strategi (granddesign) reformasi hukum yang berkesinambungan.
Dalam pada itu,pada era globalisasi, dalam ekonomi yang makin terbuka, meskipun untukmeningkatkan efisiensi perekonomian harus makin diarahkan kepada ekonomi pasar,namun intervensi pemerintah harus menjamin bahwa persaingan berjalan denganberimbang, dan pemerataan terpelihara. Yang terutama harus dicegah terjadinyaproses kesenjangan yang makin melebar, karena kesempatan yang muncul dariekonomi yang terbuka hanya dapat dimanfaatkan oleh wilayah, sektor, ataugolongan ekonomi yang lebih maju. Peranan pemerintah makin dituntut untuk lebihdicurahkan pada upaya pemerataan. Penyelenggara pemerintahan negara harusmempunyai komitmen yang kuat kepada kepentingan rakyat, kepada cita-citakeadilan sosial.
Kedelapan, akuntabilitas. Langkah lainnya yang perlu mendapatkanperhatian dalam reformasi birokrasi adalah peningkatan akuntabilitas kinerjabirokrasi dalam setiap instansi pemerintahan. Isu akuntabilitas telah banyakdibicarakan dan menjadi semakin hangat dalam era reformasi. Akuntabilitas yangsebelumnya hanya terkait pada akuntabilitas keuangan dirasakan tidak dapatmemberikan rasa puas di kalangan masyarakat. Akuntabilitas yang bukan hanyamenyangkut aspek keuangan harus dapat diselenggarakan oleh seluruh instansipemerintahan. Dalam hubungan itu, masyarakat harus dapat memperoleh informasiyang lengkap mengenai kegiatan instansi penyelenggara pelayanan publik melaluilaporan akuntabilitas pemerintah.
Akuntabilitas secara filosofik timbul karena adanyakekuasaan yang berupa amanah yang diberikan kepada orang atau pihaktertentu untuk menjalankan tugasnya dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Daripengertian di atas tersirat bahwa pihak yang diberikan amanah harus memberikanlaporan atas tugas yang telah dipercayakan kepadanya, dengan mengungkapkansegala sesuatu yang dilakukan, dilihat, dira-sakan yang mencerminkankeberhasilan dan kegagalan. Dengan kata lain laporan akuntabilitas tersebutbukan sekedar laporan kepatuhan dan kewajaran pelaksanaan tugas sesuai denganketentuan yang berlaku, tetapi juga termasuk berbagai indikator kinerja yangdicapai, di samping kewajiban untuk menjawab pertanyaan mendasar tentang apayang harus dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini si penerima amanah harus dapatdan berani mengungkapkan dalam laporannya semua kegagalan yang terjadiberkenaan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang lebih tinggi.
Pada dimensi lain, secara internal, dapat puladiidentifikasi akuntabilitas spiritual seseorang. alam hubungan iniakuntabilitas merupakan pertang-gungjawaban orang seorang kepada Tuhannya.Akuntabilitas ini meliputi pertanggungjawaban sendiri mengenai segala sesuatuyang dijalankannya, hanya diketahui dan difahami yang bersangkutan. Semuatindakan akuntabilitas spiritual didasarkan pada hubungan orang bersngkutandengan Tuhan. Namun apabila betul-betul dilaksanakan dengan penuh iman dantaqwa, kesadaran akan akuntabilitas spiritual ini akan memberikan pengaruh yangsangat besar pada pencapaian kinerja kelembagaan. Itulah sebabnya mengapaseseorang dapat melaksanakan pekerjaan dengan hasil yang berbeda dengan oranglain, atau mengapa suatu instansi menghasilkan kuantitas dan kualitas yangberbeda terhadap suatu pekerjaan yang sama-sama dikerjakan oleh instansilainnya walaupan uraian tugas pokok dan fungsinya telah nyata-nyata dijelaskansecara rinci.
Akuntabilitas dapat pula dilihat dari sisi eksternal,yaitu akuntabilitas orang tersebut kepada lingkungannya baik lingkungan formal(atasan bawahan) maupun lingkungan masyarakat. Kegagalan seseorang memenuhiakuntabilitas ekternal mencakup pemborosan waktu, pemborosan sumber dana dansumber-sumber daya pemerintah yang lain, kewenangan, dan kepercayaan masyarakatkepada pemerintah. Akuntabilitas eksternal lebih mudah diukur mengingat normadan standar yang tersedia memang sudah jelas. Kontrol dan penilaian dari faktorekternal sudah ada dalam mekanisme yang terbentuk dalam suatu sistem danprosedur kerja. Seorang atasan akan memantau pekerjaan bawahannya dan akanmemberikan teguran apabila terjadi penyimpangan. Rekan kerja akan salingmengingatkan dalam pencapaian akuntabilitas masing-masing. Hal ini dapatterwujud dikarenakan ada saling ketergantungan di antara mereka. Masyarakat danlembaga-lembaga pengontrol dan penyeimbang akan bersuara dengan lantang apabilapelayanan yang diterimanya dari birokrasi tidak seperti yang diharapkannya.
Dengan penerapan akuntabilitas kinerja instansipemerintah maka keberpihakan birokrasi pada kepentingan masyarakat akan menjadilebih besar serta dapat mempertahankan posisi netralnya. Akuntabilitas kinerjainstansi pemerintah ini akan menjadi semacam sistem pengendalian intern bagibirokrasi.
PENUTUP
Reformasi birokrasipemerintahan sebagai jawaban atas tuntutan akan tegaknya aparatur pemerintahanyang berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, bersih dan bebas KKNmemerlukan pendekatan dan dukungan sistem administrasi negara yang mengindahkannilai dan prinsip-prinsip good governance, dan sumber daya manusiaaparatur negara yang memiliki integritas, kompetensi, dan konsistensi dalammenerapkan prinsip-prinsip tersebut, baik dalam jajaran eksekutif, legislatif,mau pun yudikatif. Selain dari unsur aparatur negara tersebut, untuk mewujudkangood governance dibutuhkan juga komitmen dan konsistensi dari semuapihak; dari dunia usaha dan masyarakat; dan pelaksanaannya di samping menuntutadanya koordinasi yang baik, juga persyaratan integritas, profesionalitas, etoskerja dan moral yang tinggi sebagaimana dituntut terhadap birokrasi. Dalamrangka itu, diperlukan pula “penegakan hukum yang efektif (effective lawenforcement), serta pengembangan dan penerapan sistem danpertanggung-jawaban yang tepat, jelas, dan nyata, sehingga penyelenggaraanpemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna danberhasilguna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas KKN.
Untuk dapatmeluruskan kembali birokrasi pada posisi dan misi atau perannya yang sebenarnyadiperlukan kemampuan dan kemauan kalangan birokrasi untuk melakukanlangkah-langkah reformasi birokrasi yang mencakup revitalisasi birokrasi(minimalisasi dari kegiatan politik praktis) dan perbaikan cara kerja danberinteraksi terutama untuk pelayanan kepada masyarakat dan pemberdayaanakuntabilitas instansi pemerintah. Untuk memperbaiki cara kerja birokrasidiperlukan birokrasi yang berorientasi pada hasil. Di sinilah peranakuntabilitas dalam menyatukan persepsi anggota organisasi yang beragamsehingga menjadi kekuatan bersama untuk mencapai kemaslahatan bersama.
Selanjutnya,diperlukan sosok pemimpin yang memiliki komitmen terhadap reformasi kenegaraansecara luas dan pilihan kebijakan pembangunan yang ditujukan pada kepentinganrakyat. Reformasi struktural diperlukan, seperti independensi sistem peradilandan sistem perekonomian negara, disertai upaya meningkatkan transparansi danakuntabilitas sektor publik, dengan dukungan partisipasi masyarakat dalampenyusunan kebijakan publik.
Untuk memberantaskorupsi diperlukan agenda dan prioritas yang jelas dengan memberikan sanksikepada pelakunya (law enfordement). Disamping itu perlu dilakukankampanye kepada masyarakat agar korupsi dipandang sebagai penyakit sosial. Pers sebagai kontrol sosial harus diberi kebebasan mengungkap danmemberitakan korupsi. Pengembangan budaya malu harus disertai dengan upayamenumbuhkan budaya bersalah dalam dirinya (quilty feeling).
Akhirnya satu kondisi dasar untuk pemberantasan korupsiadalah suatu kerangka hukum nyata dan menegakkan hukum tanpa campur tanganpolitik. Tujuannya adalah untuk menghindari konflik kepentingan dan intervensikekuasaan terhadap proses hukum. Reformasi birokrasi akan dapat menjadi syaratpemberantasan korupsi, bila terwujud badan peradilan dan sistem peradilan yangindependen, didukung dengan keterbukaan dan sistem pengawasan yang efektif.
___________________
*)Guru BesarKebijakan Publik; mantan Kepala LAN-RI periode Juni 1998-2003; Ketua UmumPERSADI, Sekretaris Jenderal DPP-KORPRI.

1)   Administrasi negara adalah“administrasi mengenai negara” dalam keseluruhan kompelksitas unsur dandi-namika baik dalam unsur administrasi mau pun unsur negara, serta dalaminteraksi antar unsur tersebut (Mus-topadidjaja AR, Dimensi-Dimensi PokokSANKRI, 2003).
2) Lihat Hamid Basyaib, Richard Holloway,dan Nono Anwar Makarim, Mencuri Uang Rakyat : 16 Kajian Ko-rupsi Di Indonesia”,4 jilid; Jaka Aksara Foundation, 2003.
3)  Opcit, 2003.
4) Mustopadidjaja AR, Kompetensi AparaturDalam Memikul Tanggung Jawab Otonomi Daerah Dalam Sis-tem Administrasi NegaraKesatuan RI, Ceramah Perdana Pada Program Paska Sarjana, Jakarta, STIA-LAN,RII, 2002.
5)  Ibid

Sumber : http://kadermudabanten.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar

 
... ...

Radar Korupsi Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts