“Kamimeyakini potensi temuan dalam skala lebih besar yang mencakup jabatan lebihtinggi."
HeriSusanto, Iwan Kurniawan, Anggi Kusumadewi
VIVAnews - Temuan mengejutkan dipaparkan Kepala Pusat Pelaporandan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. Itu berupa transaksimencurigakan yang diduga dilakukan oleh ratusan pejabat di kantor Ditjen Pajak,baik di daerah maupun di kantor pusat.
"Pak Yunus Husein memberitahukan ada transaksi-transaksi (mencurigakan)seperti itu," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak,Iqbal Alamsjah kepada VIVANews.com di Jakarta, Rabu, 19 Januari2011.
Data-datatersebut disampaikan Yunus di acara pembekalan ratusan pejabat Ditjen Pajak,baik pejabat di daerah maupun pusat pada Selasa, 18 Januari 2011. Acaradihadiri oleh seluruh kepala kantor pajak, pejabat eselon dua dan tiga, hinggaDirjen Pajak.
Iqbalmengatakan temuan PPATK merupakan tindak lanjut dari permintaan KementerianKeuangan menyusul merebaknya kasus Gayus Tambunan, tahun lalu. Saat itu,Kementerian Keuangan meminta PPATK memeriksa rekening 3000 pejabat pajak, darilevel Kepala Seksi hingga Direktur Jenderal. Ini adalah bagian dari total lebihdari 30 ribu pegawai pajak di seluruh Indonesia.
Saat ditemui VIVAnews.com di DPR, Yunus Husein membenarkan telahmemaparkan temuan transaksi mencurigakan para pejabat pajak di Kantor PusatDitjen Pajak. "Kami temukan transaksi mencurigakan di semua Ditjen diKementerian Keuangan, yang paling dominan di Ditjen Pajak. Pokoknya ada kasusGayus-Gayus lain, detailnya silakan tanya polisi."
Yunus hanya bersedia memaparkan berbagai modus transaksi mencurigakan parapejabat pajak tersebut. Pertama, mereka menggunakan rekening anak dan istriuntuk melakukan transaksi. Kedua, memakai instrumen investasi unit link,yakni gabungan antara asuransi jiwa dan investasi seperti di reksadana, sahamatau lainnya. Ketiga, biasanya mereka juga menggunakan safe deposit box.
"Kalau transaksi lewat anak istri, kami bisa mendeteksipenyimpangannya," ujar Yunus. Misalnya, seorang anggota keluarga (pejabatpajak) memiliki pendapatan Rp12 juta, tetapi dia kerap melakukan transaksi diatas Rp20 juta. "Maka transaksi tersebut tentu mencurigakan."
Contoh lainnya, kata Yunus, mereka melakukan transaksi dalam jumlah besar,kemudian memutar-mutar uang tersebut. Misalnya, awalnya menarik uang Rp2miliar, kemudian dipindahkan, lalu ditarik lagi sehingga seperti diputar-putar."Sekali tarik, minimal Rp500 juta."
Menurut Yunus, transaksi yang diperiksa ini merupakan akumulasi transaksi daritahun 2004 hingga 2010. Untuk transaksi yang berindikasi pidana diserahkan kepenegak hukum.
Sedangkan,jika Dirjen atau Irjen Kemkeu meminta, maka PPATK juga menyerahkannya sebagaiacuan guna memberikan sanksi administrasi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh VIVANews.com, disebutkan jumlahrekening yang sedang ditelisik di lingkungan Ditjen Pajak adalah rekening milik3.616 pejabat dan 12.089 anggota keluarga mereka. Di Bea Cukai, punya 1.245pejabat dan 3.408 famili mereka.
Dokumen itu menyatakan PPATK mendapati ada banyak pejabat Ditjen Pajak yangmelakukan transaksi tunai dalam jumlah teramat besar, dengan kisaran Rp500 jutahingga Rp27 miliar per pejabat, baik melalui rekening pribadi mereka maupunistri atau anak mereka “tanpa didukung adanya dasar transaksi yang memadai.”
Yang lebih gawat, temuan ini tersebar di berbagai wilayah maupun jenjangkepangkatan, mulai dari Kepala Seksi, Kepala Kantor Pratama, hingga pejabateselon di atasnya.
“Kami meyakini potensi temuan dalam skala lebih besar yang mencakup jabatanlebih luas serta lebih tinggi,” PPATK menyimpulkan hasil penelusuran terhadapribuan rekening pejabat pajak. "Sampai sekarang, yang dicurigai jumlahnyamencapai ratusan pejabat." (kd)
Sumber: VIVAnews (http://nasional.vivanews.com/)
0 komentar:
Posting Komentar