Praktik korupsi pada masa sekarang mengalami perkembangan denganmunculnya praktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahanberbagai peraturan perundangundangan yang ada. Pemberian hadiah seringkali kitaanggap hanyalah sebagai suatu ucapan terima kasih atau ucapan selamat kepadaseorang pejabat. Tapi bagaimana jika pemberian itu berasal dari seseorang yangmemiliki kepentingan terhadap keputusan atau kebijakan pejabat tersebut?, dan bagaimanajika nilai dari pemberian hadiah tersebut diatas nilai kewajaran? Apakahpemberian hadiah tersebut tidak akan mempengaruhi integritas, independensi danobjektivitas dalam pengambilan keputusan atau kebijakan, sehingga dapatmenguntungkan pihak lain atau diri sendiri?
Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorangyang memberikan sesuatu (uang atau benda) kepada orang lain tentu saja haltersebut diperbolehkan. Namun jika pemberian tersebut dengan harapan untukdapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah,maka pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih, akantetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat ataupemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya, adalahsebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk dalampengertian gratifikasi.
Berkaitan dengan gratifikasi sebagai pertanyaan mengenai pemberianhadiah atau tanda terima kasih atau cendera mata yang diterima oleh seorangpejabat atau pegawai negeri sipil, misalnya seorang auditor/pemeriksa menerimahadiah sebagai tanda terima kasih ataupun pemberian fasilitas lainnya dariauditee, apakah hal itu dapat dibenarkan? Untuk menjaga kredibilitasseorang auditor/pemeriksa, perlu mengetahui apa yang dimaksud dengangratifikasi? Dan apa yang menjadi dasar dari penggolongan suatu pemberiandikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak?
Pertanyaan-pertanyaan diatas dapatdijelaskan sebagai berikut :
Black’s Law Dictionary memberikan pengertian Gratifikasi atau Gratification adalahsebagai “a voluntarily given reward or recompense for a service orbenefit” yang dapat diartikan gratifikasi adalah “sebuah pemberianyang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”.
Gratifikasi dapat diartikan positif atau negatif. Gratifikasipositif adalah pemberian hadiah dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorangkepada orang lain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk "tandakasih" tanpa mengharapkan balasan apapun. Gratifikasi negatif adalahpemberian hadiah dilakukan dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telahmembudaya dikalangan birokrat maupun pengusaha karena adanya interaksikepentingan. Dengan demikian secara perspektif gratifikasi tidak selalumempunyai arti jelek, namun harus dilihat dari kepentingan gratifikasi.
Akan tetapi dalam praktik seseorang memberikan sesuatu tidakmungkin dapat dihindari tanpa adanya pamrih. Di negara-negara maju, gratifikasikepada kalangan birokrat dilarang keras dan kepada pelaku diberikan sanksicukup berat, karena akan mempengaruhi pejabat birokrat dalam menjalankan tugasdan pengambilan keputusan yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalampelayanan publik, bahkan di kalangan privat pun larangan juga diberikan, contohpimpinan stasiun televisi swasta melarang dengan tegas reporter atauwartawannya menerima uang atau barang dalam bentuk apa pun dari siapapun dalammenjalankan tugas pemberitaan. Oleh karena itu gratifikasi harus dilarang bagi birokratdengan disertai sanksi yang berat (denda uang atau pidana kurungan ataupenjara) bagi yang melanggar dan harus dikenakan kepada kedua pihak (pemberidan penerima).
Gratifikasi dalam sistem hukum di Indonesia dapat dilihat dalam UUNo. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya mendefinisikan gratifikasisebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang,barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitaspenginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Dalam Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa “Setiapgratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberiansuap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengankewajiban atau tugasnya”. Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggaranegara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkankepada KPK sebagaimana diatur menurut Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001, yaitu :
- Ketentuan pada Pasal 12 B ayat (1) mengenai gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap dan tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK;
- Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima;
- Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan, KPK wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara;
- Tata cara penyampaian laporan dan penentuan status gratifikasi diatur menurut Undang- undang tentang KPK.
Contoh pemberian yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi,antara lain :
- Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;
- Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinan anaknya;
- Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma;
- Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan;
- Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat/pegawai negeri;
- Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan;
- Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat/pegawai negeri pada saat kunjungan kerja;
- Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
Berdasarkan contoh diatas, maka pemberian yang dapatdikategorikan sebagai gratifikasi adalah pemberian ataujanji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-matakarena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengansipemberi.
Sanksi pidana yang menerima gratifikasi dapat dijatuhkan bagi pegawai negeriatau penyelenggara negara yang :
- menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
- menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
- menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
- dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
- pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
- pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
- pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau
- baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka auditor/pemeriksa padaPelaksana BPK sebagai Pegawai Negeri Sipil, secara tegas dan jelas tidak dibenarkan menerima pemberian dari auditee dalam bentukapapun termasuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitaslainnya karena hal tersebut termasuk sebagai pemberian suap sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, secara internaldengan diundangkannya Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 pada tanggal 22 Agustus2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas danwewenangnya, Anggota BPK dan seluruh auditor/pemeriksa BPK dilarang menerimapemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang didugaatau patut diduga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan wewenangnya (Pasal 4ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007).
Sumber:
- Black Law Dictionary;
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan PemeriksaKeuangan Republik Indonesia;
- Wikipedia Indonesia
Sie-Infokum Ditama BinBangKum
0 komentar:
Posting Komentar